benuakaltim.co.id, BERAU– Kabar mengejutkan datang dari sektor pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim). Kebijakan pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara tahun ini diproyeksikan bakal memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang siap menyapu puluhan ribu nasib pekerja tambang.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, Bambang Arwanto, buka suara mengenai nasib kelam yang menghantui para buruh tambang di bumi etam ini. Menurut Bambang, penurunan kuota produksi batu bara dalam RKAB tahun ini terbilang sangat drastis dan signifikan.
“Ada pemangkasan RKAB ya, sekitar dari produksi 795 juta ton menjadi 600 juta ton,” ungkap Bambang saat diwawancarai awak media, Rabu (1/7/2026).
Dampak dari pemangkasan produksi ini jelas bukan kaleng-kaleng. Sektor pertambangan Kaltim yang selama ini menjadi urat nadi ekonomi daerah saat ini menyerap ratusan ribu tenaga kerja.
“Tenaga kerja di sektor pertambangan ini ada sekitar 180.000 orang,” jelas Bambang.
Dengan dipangkasnya target produksi hingga ratusan juta ton tersebut, Bambang tidak menampik adanya ancaman nyata yang mengintai para pekerja di lapangan. Potensi pengurangan pegawai diprediksi bisa mencapai angka yang fantastis.
“Diperkirakan RKAB ini akan membuat PHK sebanyak sekitar 40.000 pekerja,” tambahnya.
Meskipun angka 40.000 potensi PHK tersebut terdengar sangat mengerikan, Bambang meminta masyarakat dan para pekerja untuk tidak langsung panik. Pasalnya, angka tersebut baru sebatas analisis potensi dampak, bukan data riil yang sedang terjadi saat ini.
Berdasarkan hasil pengecekan berkala yang dilakukan oleh pihak Dinas ESDM Kaltim, mayoritas perusahaan tambang pemegang izin utama justru masih berupaya keras mempertahankan karyawannya agar tidak terjadi PHK.
“Tapi itu belum data riil, baru potensi untuk PHK. Kita cek hampir semua tambang, mereka tidak ada PHK,” tegas Bambang meluruskan.
Lantas, bagaimana cara perusahaan bertahan di tengah pemangkasan produksi? Bambang membeberkan trik dan strategi survival yang dilakukan oleh manajemen perusahaan di lapangan.
• Sistem Kerja Shift-shifpan (Shift to Shift): Perusahaan mengubah pola kerja menjadi sistem giliran yang lebih ketat agar seluruh pekerja tetap mendapatkan porsi kerja tanpa harus ada yang dirumahkan.
• Perpanjangan Kontrak Kerja: Mengatur ulang durasi kontrak kerja agar efisiensi biaya tetap terjaga tanpa memutus hubungan kerja secara sepihak.
Meski demikian, Bambang memberikan catatan bahwa kerentanan ini justru bergeser ke sektor pendukung. “Yang ada (potensi PHK) itu di tingkat kontraktor,” akunya.
Ia juga menambahkan jika ditotal dengan sektor ikutan seperti penunjang transportasi tracking, kapal, dan logistik, ada sekitar 300.000 pekerja yang ikut terdampak secara tidak langsung oleh kebijakan pembatasan energi fosil ini.
Untuk data riil mengenai angka pengangguran terupdate, pihaknya menyerahkan penuh pengawasan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Ancaman PHK akibat pemangkasan RKAB ini dinilai menjadi salah satu sinyal kuat bahwa Kalimantan Timur harus segera melakukan transformasi energi.
Berdasarkan Paris Agreement, permintaan dunia terhadap batu bara global diproyeksikan akan merosot tajam hingga 30 persen pada tahun 2045 mendatang.
Menyikapi hal tersebut, Pemprov Kaltim mengaku sudah mulai menyusun strategi transisi ekonomi dengan menggenjot 12 sektor ekonomi unggulan baru non-tambang. Beberapa di antaranya meliputi:
1. Ekowisata dan Sektor Pariwisata Berkelanjutan
2. Sektor Perikanan (Udang Windu)
3. Sektor Perkebunan (Kakao dan Sawit)
4. Hilirisasi Industri Sawit dan Biodiesel
“Kalimantan Timur memang bersiap ya meninggalkan energi fosil. Kaltim harus bersiap-siap untuk transformasi energi,” pungkas Bambang. (*)
Reporter: Georgie Sihaloho
Editor: Endah Agustina






