benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Rencana pembatasan kamus usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kalimantan Timur oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menuai kritik dari kalangan legislatif.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengurangi ruang penyaluran aspirasi masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha ekonomi produktif (UEP).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan bahwa Pokir merupakan instrumen resmi yang memiliki dasar hukum kuat dalam sistem pemerintahan daerah.
“Setiap anggota DPRD memiliki hak dan kewajiban menyerap aspirasi masyarakat melalui reses. Penyalurannya dilakukan melalui Pokir yang dituangkan dalam kamus usulan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Menurutnya, pembatasan kamus usulan berpotensi berdampak langsung pada program-program yang menyentuh masyarakat kecil. Salah satu yang disoroti adalah bantuan usaha ekonomi produktif yang selama ini menjadi penopang bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Reza mengungkapkan kekhawatirannya terkait informasi bahwa sejumlah program tersebut tidak lagi masuk dalam belanja langsung, melainkan dialihkan melalui skema Bantuan Keuangan (Bankeu).
Persoalan menjadi semakin kompleks dengan munculnya wacana penghapusan Bankeu dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota. Jika kebijakan itu diterapkan, maka berbagai program berbasis kebutuhan masyarakat dikhawatirkan tidak lagi berjalan.
“Ini bukan sekadar soal wajib atau tidak. Ibarat orang tua kepada anaknya, provinsi membantu kabupaten/kota. Karena pada dasarnya, yang memiliki warga itu adalah kabupaten/kota,” tegasnya.
Ia menilai, meskipun bantuan keuangan tidak bersifat wajib secara regulasi, namun keberadaannya tetap krusial dalam konteks pembangunan daerah.
“Bantuan keuangan memang tidak wajib secara hukum, tetapi wajib secara moral, politik, dan strategis,” tambahnya.
Lebih lanjut, Reza mengingatkan agar pemerintah daerah tidak mengambil langkah ekstrem dengan menghapus skema tersebut. Ia mendorong adanya evaluasi dan penyesuaian sistem agar lebih efektif dan tepat sasaran.
“Meniadakan bukan solusi. Yang perlu dilakukan adalah pembenahan mekanisme agar lebih terarah, terbatas, dan berbasis kinerja, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat di daerah,” pungkasnya. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






