Minta Perlindungan Saksi Rentan, Terdakwa Cabul Disabilitas Dikeluarkan dari Ruang Sidang PN Tanjung Redeb

Wakil Ketua PN Tanjung Redeb, Alfan Firdauzi Kurniawan, S.H., M.H. (ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, BERAU – Suasana sidang lanjutan kasus pelecehan seksual dengan terdakwa AS di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, berlangsung tegang pada Rabu (30/9/2026).

Majelis hakim mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan terdakwa AS dari ruang sidang demi melindungi kondisi psikologis dua orang saksi korban berinisial M dan N.

Wakil Ketua PN Tanjung Redeb, Alfan Firdauzi Kurniawan, S.H., M.H., mengungkapkan langkah tersebut merupakan prosedur perlindungan khusus saksi rentan, mengingat kedua korban yang kini telah menginjak usia SMA mengalami trauma mendalam.

“Terdakwa harus dikeluarkan sementara dari ruang sidang saat pemeriksaan saksi korban berlangsung. Ini adalah bentuk perlindungan hukum dan psikologis bagi anak korban yang masih mengalami trauma berat apabila harus berhadapan langsung atau melihat terdakwa,” ujar Alfan saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).

Baca Juga :  Tarik Investor Wisata Bahari, DPMPTSP Berau Beberkan Kendala Perizinan Lahan

Kasus pencabulan yang menyeret AS ini mencuat setelah terungkap bahwa M dan N, yang merupakan penyandang disabilitas intelektual atau tuna grahita, mendapat perlakuan senonoh dari terdakwa sejak keduanya masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Seiring berjalannya waktu, meski kini M dan N sudah beranjak remaja dan duduk di bangku SMA, luka batin serta bayang-bayang peristiwa kelam tersebut masih melekat kuat.

Baca Juga :  Lewat Aplikasi Lembuswana, Polres Berau Pantau Titik Api dan Pergerakan Personel dari Posko

Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi oleh Penuntut Umum (PU) hari ini, Jaksa menghadirkan langsung M dan N ke persidangan. Namun, kondisi kejiwaan korban yang mudah terguncang membuat majelis hakim memberlakukan pengecualian khusus dengan mengosongkan ruangan dari kehadiran fisik terdakwa AS.

Agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipastikan belum tuntas hari ini. Majelis hakim PN Tanjung Redeb memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 6 Oktober 2026 mendatang. Agendanya masih sama, yakni mendengarkan keterangan saksi dari pihak Penuntut Umum,” jelas Alfan Firdauzi Kurniawan.

Baca Juga :  Dinas Pertanahan Berau Tantang Perusahaan Soal Konflik Agraria

Tidak berhenti sampai di situ, pihak Jaksa Penuntut Umum (PU) disebut-sebut bakal kembali membongkar borok terdakwa AS dengan menghadirkan deretan korban lainnya yang diduga juga menjadi sasaran kebejatan terdakwa dalam persidangan selanjutnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik di Kabupaten Berau, mengingat perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual, khususnya penyandang disabilitas, menjadi ujian serius bagi penegakan hukum yang berkeadilan. (*)

Reporter: Georgie Sihaloho

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha