benuakaltim.co.id, SAMARINDA- Dugaan kawat medis yang patah saat tindakan jantung dan tertinggal di arteri koroner pasien RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda kini ditelusuri kepolisian. Selain dugaan kelalaian tenaga medis, laporan keluarga pasien juga mempersoalkan surat rujukan yang diterbitkan rumah sakit tersebut.
Polresta Samarinda menerima pengaduan keluarga pasien pada 7 Oktober 2026. Laporan itu berkaitan dengan tindakan medis terhadap EW, dengan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah berinisial MF sebagai pihak yang dilaporkan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, pengaduan tersebut memuat dugaan tindak pidana kelalaian tenaga medis yang mengakibatkan luka berat serta dugaan pemalsuan surat. Pelapor mengacu pada Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 391 KUHP.
“Ini baru dugaan. Kami akan melakukan upaya-upaya penyidikan untuk membuktikan fakta yang disampaikan oleh pihak pelapor ini memang betul seperti apa yang disampaikan,” kata Hendri di Mako Polresta Samarinda, Jumat, (9/10/2026).
Berdasarkan kronologi yang disampaikan keluarga kepada polisi, EW menjalani prosedur percutaneous coronary intervention (PCI), yakni tindakan intervensi untuk menangani penyempitan atau penyumbatan pembuluh darah koroner, di RSUD AWS pada 19 Februari 2026.
Dalam prosedur tersebut, cardiovascular guidewire atau kawat pemandu untuk tindakan jantung diduga patah dan sebagian bagiannya tertinggal di arteri koroner kiri pasien. Dugaan itu menjadi salah satu pokok laporan yang kini ditelusuri penyidik.
Persoalan juga muncul terkait surat rujukan yang diterbitkan RSUD AWS pada 20 Februari 2026 untuk membawa pasien ke rumah sakit di Singapura. Menurut Hendri, dokumen tersebut mencantumkan kondisi pasien dalam keadaan stabil secara hemodinamik.
Namun, keluarga pasien menduga surat rujukan itu tidak memuat informasi mengenai kawat medis yang patah dan tertinggal di arteri koroner. Pelapor menilai informasi tersebut penting untuk menjelaskan kondisi pasien ketika dirujuk guna memperoleh penanganan lanjutan.
Keluarga turut menyerahkan informasi mengenai penanganan EW di Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura. Berdasarkan dokumen yang disampaikan pelapor, rumah sakit tersebut menemukan kondisi serius yang dikaitkan dengan kawat medis yang tertinggal pada 22 Februari 2026. Dokumen itu menyebut pasien mengalami krisis sirkulasi koroner akut.
Empat hari kemudian, pada 26 Februari 2026, pasien menjalani operasi coronary artery bypass graft (CABG) atau bedah pintas arteri koroner.
Hendri mengatakan, dokumen rumah sakit di Singapura yang disampaikan pelapor menyebut kawat medis tersebut tertanam secara permanen dan tidak dapat diangkat dari jantung pasien.
Meski demikian, kepolisian belum mengumumkan hasil verifikasi independen terhadap dokumen tersebut. Kondisi medis pasien, rangkaian tindakan yang dilakukan, serta hubungan antara dugaan kawat yang tertinggal dan komplikasi yang dialami masih perlu ditelusuri melalui rekam medis dan keterangan tenaga kesehatan terkait.
Penyidik telah meminta keterangan dari korban dan pelapor serta melengkapi administrasi penanganan perkara. Pemeriksaan selanjutnya akan mencakup saksi-saksi yang mengetahui penanganan pasien di RSUD AWS, termasuk perawat dan tenaga medis yang terlibat dalam prosedur tersebut.
“Kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait, mulai dari anak korban, saksi-saksi lainnya yang mengetahui kejadian itu, termasuk perawat dan tenaga medis yang terlibat saat penanganan awal operasi dilakukan di rumah sakit AWS,” ujar Hendri.
Selain memeriksa saksi, polisi akan mengumpulkan dokumen dari RSUD AWS dan Mount Elizabeth Novena Hospital. Dokumen yang dibutuhkan meliputi rekam medis lengkap, laporan tindakan medis, serta surat rujukan pasien.
Kepolisian juga berencana berkoordinasi dengan Majelis Disiplin Profesi untuk menelaah aspek disiplin profesi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan itu diperlukan untuk memperjelas rangkaian tindakan medis, pencatatan komplikasi, serta kesesuaian informasi dalam dokumen rujukan.
Hendri menegaskan, penyidik belum menyimpulkan adanya tindak pidana maupun menentukan pihak yang bertanggung jawab. Seluruh dugaan dalam laporan keluarga akan diuji berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
“Prioritas utama kita adalah membuat terang perkara ini, apakah memang betul terjadi suatu tindak pidana kesehatan atau tidak,” tutup Hendri. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






