benuakaltim.co.id, BERAU — Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau memastikan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku UMKM sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. Bahkan, izin usaha tersebut bisa terbit di hari yang sama.
Sekretaris Diskoperindag Kabupaten Berau, Hasnawati, mengungkapkan para pelaku usaha hanya perlu mendatangi kantor dinas dengan membawa dokumen persyaratan dasar.
“Terkait NIB silakan boleh datang ke Dinas Koperindag, InsyaAllah itu pasti gratis. Bapak tinggal membawa KTP, email yang aktif, nomor HP, NPWP, serta nama usaha dan lokasinya. InsyaAllah bisa selesai hari ini juga,” tegas Hasnawati, Rabu (14/10/2026).
Tak hanya NIB, Hasnawati menjelaskan Diskoperindag Berau juga memfasilitasi legalitas UMKM lainnya seperti Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) hingga sertifikasi halal. Langkah ini dilakukan untuk mendorong UMKM lokal agar cepat naik kelas.
“Kriteria UMKM naik kelas itu apabila jumlah tenaga kerjanya bertambah, legalitasnya lengkap, omzetnya meningkat, dan pemasarannya makin luas,” terangnya.
Namun, Hasnawati juga mengeluhkan kendala lain yang menghambat proses digitalisasi UMKM, terutama masalah koneksi internet di wilayah perkampungan dan kecamatan. Menurutnya, sinyal internet yang tersendat-sendat bisa mengganggu daya saing dan efisiensi operasional UMKM saat memasarkan produk secara daring.
“Secara kuantitatif pertumbuhan UMKM kita sangat menggembirakan, tapi secara kualitatif perlu kita genjot lagi. Kalau sinyal internetnya tersendat-sendat, produk kita bisa kalah bersaing dengan produk luar yang masuk ke Berau,” pungkas Hasnawati. (*)
Reporter: Georgie Sihaloho
Editor: Endah Agustina






