SAMARINDA — Kebakaran yang melanda bangunan bangsalan dua lantai di Jalan Sepakat 17 RT 101, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Ahad (1/11/2026) pagi, berujung tragis. Seorang bocah berusia 6 tahun meninggal dunia setelah terjebak di dalam kamar saat api dan asap pekat melanda bangunan tersebut.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 07.40 WITA itu bermula dari lantai bawah bangsalan. Kepulan asap hitam tiba-tiba muncul dan dengan cepat memenuhi bagian dalam bangunan.
Ibu korban yang mengetahui adanya kebakaran langsung berupaya menyelamatkan dua anaknya. Namun, saat berada di luar bangunan, ia baru menyadari satu anaknya masih tertinggal di dalam kamar yang berada di lantai bawah.
Teriakan meminta pertolongan pun mengundang warga sekitar untuk bergegas menuju lokasi. Sejumlah warga bersama relawan berusaha masuk ke dalam bangunan guna menyelamatkan korban.
H
ayul Koyum, salah seorang warga yang ikut dalam upaya penyelamatan, mengungkapkan kondisi pintu belakang yang terkunci sempat menghambat proses evakuasi.
“Posisi pintu belakang saat itu terkunci rapat, jadi terpaksa kami dobrak bersama warga. Begitu berhasil jebol, api sudah membumbung di dalam kamar dan menjalar cepat. Kami mau masuk menerobos tapi terhalang kobaran api tepat di ambang pintu,” ungkap Hayul.
Warga kemudian berupaya memadamkan api menggunakan air seadanya. Setelah kobaran api mulai mereda, mereka masuk ke dalam kamar dan menemukan korban berada di atas kasur.
“Saat kami masuk, korban tertutup selimut dengan posisi tengkurap dan sudah tidak bergerak sama sekali. Kami langsung evakuasi keluar untuk berikan pertolongan pertama berupa CPR dan napas buatan, tetapi tidak ada respons,” tuturnya.
Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Jalan Merdeka untuk mendapatkan penanganan medis. Petugas sempat memberikan bantuan oksigen dan melakukan tindakan resusitasi, namun nyawa bocah tersebut tidak berhasil diselamatkan.
Polisi dari Polsek Sungai Pinang yang menerima laporan kebakaran langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan serta mendampingi proses evakuasi korban ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, IPTU Dedi Lantang, membenarkan adanya korban jiwa dalam kebakaran tersebut.
“Sekitar pukul 07.40 WITA tadi pagi kami menerima laporan kebakaran di Jalan Sepakat RT 17. Dari musibah tersebut, satu anak ditemukan tak sadarkan diri akibat terjebak asap dan hawa panas di dalam bangunan,” jelas Dedi.
Dari hasil pemeriksaan awal, bangunan yang terbakar diketahui merupakan rumah sewa berbentuk bangsalan dengan dua lantai. Kamar berada di bagian atas dan bawah bangunan.
“Kontrakan bangsalan ini memiliki dua tingkat, kamar di atas dan kamar di bawah. Posisi korban saat kejadian berada di kamar bawah, dan titik awal munculnya api juga terdeteksi dari kamar bawah tersebut. Kami masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi untuk menyelidiki penyebab pasti munculnya api serta penyebab pasti kematian korban,” bebernya.
Hingga Ahad siang, lokasi kebakaran masih dipasangi garis polisi. Tim Inafis bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang dijadwalkan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan untuk memastikan penyebab kebakaran serta mengungkap lebih jauh peristiwa yang merenggut nyawa bocah tersebut. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






