Inspektorat Berau Lirik Dugaan Pungli Oknum Pejabat Kampung Gunung Sari

Ilustrasi. (INTERNET)

benuakaltim.co.id, BERAU – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum pejabat Kampung Gunung Sari menyita perhatian Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau.

Menurut Kepala Inspektorat Berau, Inspektur Riza Fakhmi, pihaknya telah mendengar adanya pemberitaan terkait dugaan pungli ini. Bahkan akan mendalami terkait beredarnya informasi tersebut.

“Kalau kami nanti turun berdasarkan kondisinya, kita nilai dan pelajari dulu, kami akan cari data terlebih dulu,” ungkapnya, Minggu (12/5/2025).

Sebelumnya dari penelusuran benuakaltim.co.id, dugaan pungli ini bermula dari informasi keterlibatan pejabat kampung dalam transaksi pembeli cangkang kelapa sawit di Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik PT. Brau Agro Asia (BAA).

Baca Juga :  Perkuat Integritas, Rutan Tanjung Redeb Ikuti Penandatanganan Komitmen Nasional Pemasyarakatan

Diduga, oknum kepala kampung akan meminta pembeli cangkang mengurus terkait pembayaran royalti melalui Karang Taruna.

Padahal, bagi hasil atau fee dilakukan oleh pihak perusahaan kepada kampung dan bukan menjadi tanggung jawab pihak pembeli cangkang.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu mengaku juga telah melihat terkait pemberitaan tersebut dan langsung melakukan koordinasi ke Kecamatan Segah.

Baca Juga :  Perkuat Integritas, Rutan Tanjung Redeb Ikuti Penandatanganan Komitmen Nasional Pemasyarakatan

Upaya tersebut, kata Tenteram Rahayu, adalah cara DPMK untuk mengambil langkah-langkah secara berjenjang. Berawal dari kecamatan hingga pada akhirnya nanti koordinasi ke Inspektorat.

“Kita akan telusuri sekaligus saya pelajari dulu permasalahannya, apakah ada masalah perjanjian atau apa dengan perusahaan? itu yang kami belum tahu, nanti kami pastikan dulu dengan pak camat karena isu ini juga baru kami dengar,” bebernya.

Secara tegas Tenteram menyebut, terkait praktik pungli, sebenarnya merupakan hal yang dilarang sesuai dengan aturan dan regulasi dari pemerintah apa lagi kepala kampung juga sewajarnya sudah mengetahui akan hal ini.

Baca Juga :  Perkuat Integritas, Rutan Tanjung Redeb Ikuti Penandatanganan Komitmen Nasional Pemasyarakatan

“Kepala kampung padahal sudah mengetahui aturan dan regulasi yang harus mereka pedomani, kami dari DPMK selaku pembina, pun selalu mengingatkan itu melalui kerjasama dengan kecamatan dan sosialisasi bersama aparat penegak hukum dah Inspektorat, jadi kami sudah sering mengingatkan itu,” paparnya.

Hingga kini baik pihak pabrik maupun oknum pejabat kampung Gunung Sari belum memberikan klarifikasi. Guna meluruskan informasi yang telah beredar di masyarakat umum ini. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *