Kejati Kaltim sita Rp214 Miliar dari Korupsi Lahan Transmigrasi

Kejati Kaltim saat konferensi pers penyelematan keuangan negara senilai Rp214.283.871.000 yang disita dari perkara dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Samarinda, Kamis (26/3/2026). ANTARA/HO-Kejati Kaltim.
Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyelamatkan keuangan negara senilai Rp214.283.871.000 yang disita dari perkara dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

“Penyelamatan aset ini berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pertambangan oleh PT JMB Group di atas lahan transmigrasi yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Kamis.

Selain uang tunai dalam mata uang rupiah, Kejati Kaltim juga mengamankan tumpukan uang tunai dari berbagai mata uang asing. Beberapa di antaranya meliputi 103.025 dolar AS, 11.909 dolar Singapura, 4.280 dolar Australia, serta sejumlah mata uang euro, ringgit, hingga won Korea.

Baca Juga :  Pengelolaan Sampah Lebaran di Samarinda Terkendali, 23 Titik Jadi Fokus Penanganan

“Penyidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kepala Kejati Kaltim sejak 19 Januari 2026,” ujar Toni.

Hingga saat ini, jaksa penyidik telah menetapkan dan menahan enam orang tersangka yang terdiri dari unsur swasta maupun penyelenggara negara.

Baca Juga :  BBPJN Kaltim Buka Akses Jalan Fungsional di KIPP IKN, Dukung Mobilitas Kawasan Inti

Penyitaan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) guna kepentingan pembuktian di persidangan.

Tidak hanya uang tunai, tim Korps Adhyaksa juga turut menyita puluhan barang mewah berupa tas bermerek dari berbagai produsen ternama dunia. Tercatat ada 13 tas merek Chanel, enam tas Louis Vuitton, serta koleksi dari merk Hermes, Gucci, dan perhiasan emas yang ikut diamankan.

Baca Juga :  618 Narapidana Lapas Samarinda Terima Remisi Idulfitri, Tiga Langsung Bebas

Penyidik juga menyita empat unit mobil mewah sebagai barang bukti, yakni Hyundai Ioniq 6, Mitsubishi Pajero Sport, Lexus LX 570, dan Hyundai Creta.

Seluruh barang bukti tersebut kini dalam penguasaan pihak kejaksaan untuk memperjelas tindak pidana yang terjadi dalam kasus lahan transmigrasi tersebut.

“Upaya penyelamatan keuangan negara ini menjadi salah satu upaya Kejati dalam pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Timur,” kata Toni.

Sumber : Antara

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *