Pansus MBLB DPRD Kaltim Temukan Masalah Perizinan

Pertemuan Pansus MBLB DPRD Kaltim saat berkunjung ke Honshi Holding Group di Desa Sekerat, Kecamatan Kaliorang, Kutai Timur.(FOTO: Aditya Setiawan)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) DPRD Kalimantan Timur menyoroti persoalan perizinan usaha yang belum tuntas hingga masih adanya kegiatan usaha yang diduga beroperasi tanpa legalitas.

Temuan tersebut menjadi salah satu perhatian Pansus saat melakukan kunjungan kerja dan uji petik lapangan di Kabupaten Kutai Timur, sebagai bagian dari upaya menyempurnakan substansi Ranperda Penyelenggaraan Pertambangan MBLB.

Ketua Pansus MBLB DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, mengatakan peninjauan dilakukan untuk melihat langsung kondisi kegiatan usaha sekaligus menyerap masukan dari para pelaku usaha.

Lokasi pertama yang dikunjungi adalah PT Dinamika Mulya Persada di Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur, yang bergerak di bidang komoditas tanah urug. Selanjutnya, rombongan melanjutkan peninjauan ke Honshi Holding Group di Desa Sekerat, Kecamatan Kaliorang, Kutai Timur.

Baca Juga :  Kuota BBM Kaltim Tak Sampai Separuh Kebutuhan, Hanya 529 Ribu KL

Menurut Reza, kunjungan lapangan diperlukan agar penyusunan regulasi tidak hanya berlandaskan ketentuan normatif, tetapi juga mempertimbangkan persoalan yang dihadapi pelaku usaha di daerah.

“Masih banyak proses perizinan yang sangat lamban. Kemudian beberapa usaha di Kalimantan Timur, khususnya di Kota Bontang dan Kutai Timur, masih ada yang secara perizinannya belum memiliki atau ilegal,” ungkapnya.

Ia menegaskan, persoalan legalitas harus menjadi perhatian serius pemerintah. Selain berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, kegiatan MBLB tanpa izin juga dapat menghilangkan potensi pendapatan daerah.

“Kalau mereka berusaha tidak mempunyai legalitas, yang sangat dirugikan adalah daerah kita. MBLB ini juga salah satu pendapatan daerah Kalimantan Timur,” tegasnya.

Baca Juga :  SLF Terowongan Samarinda Belum Terbit, Komisi III Bakal Panggil PUPR

Karena itu, Pansus mendorong Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meningkatkan pembinaan dan sosialisasi kepada pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan perizinan. Langkah tersebut dinilai penting agar pelaku usaha dapat menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, pembinaan harus berjalan beriringan dengan pengawasan. Terhadap kegiatan usaha yang tetap beroperasi tanpa legalitas, penindakan menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain masalah perizinan, Pansus juga menerima masukan mengenai besarnya kewajiban jaminan reklamasi yang dinilai memberatkan sebagian pelaku usaha. Persoalan tersebut akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut, termasuk untuk menyelaraskan ketentuan pemerintah pusat dengan regulasi daerah yang tengah disusun.

“Kita ingin bagaimana perda ini bisa bermanfaat untuk Kalimantan Timur dan juga meringankan beban para pelaku usaha,” ujarnya.

Baca Juga :  Hasanuddin Mas’ud Tegaskan Tak Ada Fraksi Menolak APBD Perubahan Kaltim 2026

Reza mengingatkan, penyelenggaraan usaha MBLB harus memperhatikan tata kelola, kepastian hukum, pengawasan, serta perlindungan lingkungan. Ia tidak ingin aktivitas pertambangan MBLB justru menimbulkan persoalan baru, seperti kerusakan jalan, reklamasi yang tidak maksimal, hingga dampak lingkungan bagi masyarakat.

Menurutnya, seluruh temuan dan masukan dari lapangan akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan Ranperda MBLB agar regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus melindungi kepentingan daerah.

“Jangan sampai MBLB ini nanti hanya sebagai acuan usaha, tapi meninggalkan luka bagi Kalimantan Timur. Ini menjadi catatan buat kita semua,” pungkasnya. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha