SLF Terowongan Samarinda Belum Terbit, Komisi III Bakal Panggil PUPR

Terowongan Kota Samarinda.(FOTO: Aditya Setiawan)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Belum terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Terowongan Samarinda kembali menjadi sorotan DPRD Kota Samarinda. Komisi III berencana memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk meminta penjelasan terkait perkembangan penyelesaian persyaratan teknis dan administrasi terowongan tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan hingga awal Oktober 2026, pihaknya belum menerima laporan terbaru mengenai tahapan penerbitan SLF, termasuk kendala yang masih harus diselesaikan sebelum terowongan dapat difungsikan.

Karena itu, Komisi III akan meminta keterangan dari Bidang Bina Marga Dinas PUPR Samarinda yang menangani proyek tersebut.

Baca Juga :  Hasanuddin Mas’ud Tegaskan Tak Ada Fraksi Menolak APBD Perubahan Kaltim 2026

“Sampai sekarang kami belum mendapatkan laporan terbaru. Karena itu Komisi III akan memanggil dinas terkait, khususnya Bidang Bina Marga, untuk mengetahui perkembangan dari tahapan yang harus dipenuhi,” kata Deni, Sabtu (3/10/2026).

Menurutnya, pemanggilan tersebut diperlukan untuk memastikan sejauh mana progres pemenuhan seluruh persyaratan penerbitan SLF. DPRD ingin mengetahui secara jelas pekerjaan yang masih menjadi catatan, sekaligus mendorong penyelesaiannya agar tidak berlarut-larut.

Deni menegaskan, SLF merupakan salah satu persyaratan penting sebelum terowongan memasuki tahapan berikutnya, termasuk uji beban hingga pengoperasian untuk masyarakat.
Sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan keselamatan, fungsi, dan standar teknis yang ditentukan.

Baca Juga :  Kasus Kawat Tertinggal di Jantung, DPRD Kaltim Ungkap Lemahnya Penegakan SOP di RSUD AWS

Saat ini, penerbitan SLF masih menunggu penyelesaian sejumlah pekerjaan fisik serta tindak lanjut atas rekomendasi tim akademisi dan tenaga ahli yang sebelumnya melakukan evaluasi terhadap konstruksi terowongan.

Komisi III menilai, keterbukaan informasi mengenai proses tersebut perlu ditingkatkan. Terlebih, Terowongan Samarinda merupakan proyek strategis yang diharapkan dapat menunjang kelancaran mobilitas masyarakat.

Deni berharap, melalui pemanggilan Dinas PUPR, pemerintah kota dapat menjelaskan secara terperinci persoalan yang menghambat penerbitan SLF, sekaligus menyampaikan langkah penyelesaian yang sedang dilakukan.

Baca Juga :  Kuota BBM Kaltim Tak Sampai Separuh Kebutuhan, Hanya 529 Ribu KL

“Yang terpenting adalah keterbukaan informasi kepada publik. Kami ingin mengetahui kondisi sebenarnya dan berharap seluruh proses yang masih menjadi catatan bisa segera diselesaikan agar pemerintah kota dapat mengantongi SLF dan terowongan segera dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, percepatan penyelesaian persyaratan administrasi dan teknis harus tetap mengutamakan aspek keselamatan. Jangan sampai dorongan untuk segera mengoperasikan terowongan justru mengabaikan standar kelayakan bangunan.

DPRD berharap seluruh tahapan yang masih tertunda dapat segera dituntaskan sehingga Terowongan Samarinda bisa dimanfaatkan masyarakat sesuai ketentuan dan standar keselamatan yang berlaku. (*)

Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha