benuakaltim.co.id, BERAU — Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Berau mendadak memanas setelah perwakilan kontraktor lokal membongkar dugaan praktik monopoli dan diskriminasi terstruktur dalam proyek-proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ketua Forum Lintas Kontraktor dan Suplayer Kabupaten Berau, Mahmud Sayuti, mengungkapkan proses tender proyek miliaran rupiah di sejumlah dinas strategis, seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Kesehatan, diduga sengaja dikunci menggunakan ‘pasal siluman’ di dalam Dokumen Pemilihan (DP).
“Ada syarat tambahan yang wajib dipenuhi, salah satunya keharusan menyertakan surat dukungan dari pemilik alat. Padahal, pemilik alat di Merauke bisa dihitung jari. Ini sengaja diciptakan agar perusahaan lokal yang tidak memiliki afiliasi atau kedekatan khusus langsung gugur sebelum bertanding,” ujar Sayuti di hadapan anggota dewan, Senin (5/10/2026).
Sayuti membeberkan, dari sekitar 500 badan usaha atau kontraktor lokal yang ada, hanya segelintir pihak saja yang selalu mendominasi kemenangan tender proyek dengan nilai di atas Rp10 miliar.
Kondisi ini dinilai sangat menciderai sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparan, akuntabel, serta bersaing sehat sesuai regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Melalui forum ini, pihaknya mendesak DPRD Kabupaten Berau untuk segera turun tangan melakukan pengawasan ketat serta mengevaluasi kinerja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) demi memberikan ruang dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha lokal.
“Kami datang bukan untuk membuat keributan, melainkan membuka kebenaran. Mari kita buka bersama-sama secara transparan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Berau,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Sihaloho
Editor: Endah Agustina






