benuakaltim.co.id, BERAU — Penertiban alat peraga kampanye, baliho, serta reklame liar di Kabupaten Berau mendadak memanas. Berdasarkan hasil penertiban terbaru yang menyasar empat kecamatan terdekat, yakni Tanjung Redeb, Teluk Bayur, Gunung Tabur, dan Sambaliung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau menemukan segudang pelanggaran serius terkait maraknya baliho tak berizin dan terbengkalai.
Kepala Seksi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan (BINWASLUH) Satpol PP Kabupaten Berau, Syamsuri, J., S.I.P., mengungkapkan penertiban ini dilakukan bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Fokus utama kami kemarin adalah momen-momen yang sudah lewat, seperti Iduladha, ucapan HUT RI 17 Agustus, hingga baliho yang masa berlakunya sudah habis bahkan sampai hari jadi,” tegas Syamsuri saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).
Tak hanya menyoroti baliho kedaluwarsa yang masih terpasang, Satpol PP Berau juga memberikan perhatian khusus pada baliho rusak yang membahayakan keselamatan publik. Syamsuri menyebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak vendor atau penyedia space reklame agar segera melakukan perbaikan secara kooperatif.
Menariknya, dalam operasi lapangan kali ini, petugas mendapati kasus unik di mana penyedia space menyewakan tempat dan memasang baliho padahal belum mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
“Dia itu sebagai penyedia space, bukan yang punya baliho. Dia memasang tapi belum ada izin. Makanya saya komunikasi dengan pihak yang mempunyai space, tolong ingatkan kepada yang punya baliho agar jangan memasang baliho sebelum ada izin,” ujar Syamsuri.
Meski dihadapkan dengan keterbatasan sarana dan prasarana lapangan—di mana petugas hanya mengandalkan peralatan manual seperti tangga, gings, dan kater tanpa sky lift—pihaknya memastikan pengawasan tetap berjalan ketat. Satpol PP Berau bersama DPMPTSP kini telah memiliki data lengkap pemantauan reklame dari Januari hingga 3 Oktober 2026 yang dilengkapi stiker penanda resmi, tanggal, serta tahun masa berlaku izin.
Langkah tegas ini diambil agar ke depannya para pemilik usaha maupun penyelenggara reklame lebih tertib hukum dan mengutamakan keselamatan warga Berau. (*)
Reporter: Georgie Sihaloho
Editor: Endah Agustina






