benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Empat pria yang diduga terlibat dalam dua kasus kejahatan jalanan di Samarinda berhasil diringkus jajaran Polsek Samarinda Kota. Tiga di antaranya diduga menjalankan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus kencan fiktif melalui aplikasi perpesanan, sementara satu pelaku lainnya terlibat dalam kasus pengeroyokan yang disertai penganiayaan berat.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Amiruddin, mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas dua peristiwa berbeda yang terjadi di kawasan Jalan Jelawat, Kecamatan Samarinda Ilir.
Dalam rilis resmi, Senin (12/10/2026), Amiruddin menjelaskan, kasus pertama terjadi pada 1 Agustus 2026 di Jalan Jelawat Gang 9, Kelurahan Sungai Dama. Korban berinisial SN awalnya berencana bertemu dengan seorang perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat.
Namun, setibanya di lokasi menggunakan sepeda motor, perempuan yang dijanjikan tidak kunjung datang. Saat korban hendak pulang, tiga pria berinisial MD, DA, dan MM tiba-tiba mendatanginya dengan berboncengan sepeda motor.
Para pelaku kemudian menuduh korban sebagai pencuri. Situasi itu diduga dimanfaatkan untuk membuat korban gugup. Pelaku DA selanjutnya memukul korban dan merampas telepon genggam serta uang tunai dari saku bajunya.
Aksi kekerasan kembali terjadi pada 29 Agustus 2026 di Jalan Jelawat Gang 4. Kali ini, komplotan tersebut bertambah dengan keterlibatan pelaku berinisial MF.
Peristiwa bermula dari cekcok antara MF yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras (miras) dengan korban di sebuah toko kelontong. Dalam kondisi emosi, MF memanggil MD, MM, dan DA untuk mendatangi korban.
Situasi kemudian berubah menjadi aksi pengeroyokan. Saat korban sudah terkapar, MM diduga menikamnya menggunakan badik sebanyak tujuh kali, terdiri dari lima tusukan di punggung dan dua di bagian bokong.
Sementara itu, DA diduga mengancam warga dan rekan korban menggunakan senjata tajam jenis mandau agar tidak memberikan pertolongan. Aksi tersebut baru berhenti setelah warga memberanikan diri melerai, sedangkan para pelaku melarikan diri dari lokasi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap MF dan MD di Samarinda, beberapa jam setelah laporan diterima. Dua pelaku lainnya, DA dan MM, diketahui melarikan diri ke Sulawesi Tengah untuk menghindari kejaran petugas.
“Berbekal informasi keberadaan para pelaku, tim kami berangkat ke Donggala. Bekerja sama dengan Tim Buser Polres Donggala, pada 8 Oktober 2026, kedua pelaku berhasil kita tangkap di Palu. Keduanya langsung diboyong kembali ke Samarinda untuk proses hukum,” tegas Amiruddin.
Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di tahanan Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan kekerasan serta pengeroyokan dan penganiayaan berat, sebagaimana ketentuan KUHP yang disebutkan pihak kepolisian.
Pengungkapan ini menjadi perhatian terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan janji pertemuan melalui aplikasi perpesanan. Masyarakat diimbau tetap waspada saat membuat janji bertemu dengan orang yang baru dikenal, terlebih jika pertemuan dilakukan di lokasi yang sepi atau tidak dikenal. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






