Mau Edarkan Sabu di Tanjung Redeb, Perempuan Ini Keciduk Polisi

BARANG BUKTI: Sat Resnarkoba Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap barang bukti narkotika jenis sabu dan UW selaku tersangka tunggal. (Foto: HUMAS POLRES BERAU)

benuakaltim.co.id, BERAU – Sat Resnarkoba Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb.

“Petugas Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pada pukul 17.20 WITA berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial UW (48) yang diduga sebagai pelaku,” ucapnya, Rabu (29/1/2025).

Baca Juga :  Polresta Samarinda-Kaltim Tetapkan Empat Mahasiswa Tersangka Molotov

Tak hanya itu, ia menjelaskan hasil penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan barang bukti satu poket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,10 gram.

Baca Juga :  Polresta Samarinda-Kaltim Tetapkan Empat Mahasiswa Tersangka Molotov

“Satu timbangan digital, satu unit sepeda motor, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” ungkapnya.

Agus menjelaskan tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” bebernya.

Baca Juga :  Polresta Samarinda-Kaltim Tetapkan Empat Mahasiswa Tersangka Molotov

Dengan adanya pengungkapan ini, dirinya menegaskan berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Berau.

“Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *