benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Jembatan Mahakam I Samarinda ditabrak oleh kapal tongkang milik PT Energi Samudra Logistik yang diduga bermuatan batubara pada Sabtu (26/4/2025) malam. Akibatnya, pilar jembatan (PIR 4) mengalami kerusakan.
Diketahui, sebelumnya jembatan tersebut sudah pernah ditabrak Februari lalu oleh kapal pengangkut kayu, hingga harus ditutup dan dilakukan pemeriksaan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim.
Merespons insiden itu, Komisi II DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang langsung diketuai oleh Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle serta turut hadir Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud hingga Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono
Hadir juga anggota Komisi III yakni Jahidin, Syarifatul Sya’diah, Husin Djufri dan Sayid Muziburrachman serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (28/4/2025). Dalam RDP tersebut turut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk PT Pelayaran Mitra 7 Samudera sebagai perusahaan yang bertanggung jawab terhadap insiden pada Februari lalu.
Namun, sangat disayangkan, PT Pelayaran Mitra 7 Samudera pada RDP tersebut yang hadir hanya staf ahli, sehingga Ketua Komisi II mengambil langkah tegas kepada perwakilan PT Pelayaran Mitra 7 Samudera untuk meninggalkan forum rapat karena dinilai sudah kesekian kali pihak perusahaan mengabaikan undangan rapat dari Komisi II.
“Anda tidak bertanggung jawab di sini, silakan keluar. Karena Anda tidak memberikan keputusan. Tolong dievaluasi terkait perizinannya. Perusahaan pelayaran Mitra 7 Samudera tolong dievaluasi,” kata Sabaruddin, Rabu (30/4/2025).
Lebih lanjut, Sabaruddin menegaskan, insiden ini bukan sekadar kelalaian biasa, tetapi bisa masalah serius yang berulang dan mengancam keselamatan masyarakat saat menyeberang Jembatan Mahakam.
“Ini bukan kecelakaan biasa. Ini kecelakaan luar biasa. Bukan satu kali, dua kali, sudah berulang kali, dan membahayakan masyarakat. Kami minta investigasi menyeluruh dan pertanggung jawaban pihak terkait,” tegasnya.
Ia menyebutkan, DPRD Kaltim melalui Komisi II mendorong agar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1989 tentang Ketertiban di Sungai Mahakam benar-benar ditegakkan. Sebab, dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa kapal dilarang berlabuh dalam radius 500 meter dari jembatan.
“Sudah jelas dalam Perda, ada zona steril di sekitar jembatan. Tapi faktanya, ponton masih banyak parkir sembarangan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan,” ucap Politisi Partai Gerindra ini.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud memberi ketegasan untuk merekomendasikan penutupan total aktivitas lalu lintas di atas dan di bawah Jembatan Mahakam I selama minimal dua bulan untuk investigasi dan pembangunan fender.
“Kami minta malam ini juga KSOP menandatangani kesepakatan untuk menutup jembatan sampai investigasi selesai dan fender dibangun. Dua bulan,” katanya.
Perbaikan terhadap jembatan tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh BBPJN yang menargetkan investigasi bisa dimulai paling cepat Rabu atau Jumat pekan ini. DPRD Kaltim mendesak agar penutupan segera diberlakukan demi mencegah potensi kerugian material dan korban jiwa.
“Menurut saya ini bukan kelalaian, tapi perampokan, pencurian. Dampaknya sangat besar, fisik jembatan rusak, masyarakat takut, dan risikonya panjang,” pungkas Politisi Golkar itu. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina