Polisi Grebek Rumah Pria di Kampung Derawan, 13 Poket Sabu Turut Disita

DIAMANKAN: Tersangka MT (49) bersama barang bukti 13 poket sabu-sabu sudah diamankan oleh personil Polsek Pulau Derawan dari dalam rumah tersangka. (FOTO: HUMAS POLRES BERAU)

benuakaltim.co.id, BERAU – Pria berinisial MT (49) diciduk Polres Berau di rumahnya yang ada di RT 04 Kampung Pulau Derawan pada Kamis, 8 Mei 2025. Saat digrebek, MT kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,40 gram.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keluar masuk orang di rumah pelaku yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba,” ungkap Kapolsek Pulau Derawan, AKP Iwan Purwanto, Sabtu (10/5/2025).

Baca Juga :  Disbudpar Berau Bidik Festival Budaya Masuk Kharisma Event Nusantara 2026

Begitu menerima laporan, personelnya langsung melakukan penyelidikan dan menggrebek rumah MT. Benar saja, di dalam rumahnya, barang bukti sabu yang disimpan ke dalam poket kecil sebanyak 13 bungkus langsung disita polisi. Selain itu, alat isap tak luput disita petugas.

“Sekitar pukul 16.30 WITA, kami melakukan penggeledahan di rumah MT di RT 04 Kampung Pulau Derawan, disaksikan langsung oleh ketua RT setempat,” ucapnya.

Baca Juga :  Modus Baru Penyelundupan Ganja di Berau, Pelaku Gunakan Sistem Belanja Online 

Selain sabu seberat total bruto 1,40 gram, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dompet, handphone, korek gas, uang tunai Rp150 ribu diduga hasil transaksi.

“Serta plastik dan alat bantu lainnya. Semua barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pulau Derawan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Iwan Purwanto

Baca Juga :  PLN Berau Bantah Isu Penurunan Daya, Tegaskan Pasokan Listrik Aman dan Stabil

AKP Iwan menyatakan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus tindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah Pulau Derawan. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha