benuakaltim.co.id, BERAU — Pengajuan remisi massal secara mengejutkan meluncur dari Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb menjelang Peringatan HUT ke-81 RI. Sebanyak 523 dari total 718 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diusulkan mendapat potongan masa tahanan pada 17 Agustus 2026 mendatang.
Di antara ratusan nama yang diajukan ke pemerintah pusat, terdapat kabar gembira bagi tiga narapidana. Ketiganya berpeluang besar langsung melenggang bebas dari balik jeruji besi begitu pengurangan masa pidana disetujui.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Rian Permana, menegaskan ratusan nama tersebut bukan dipilih sembarangan. Seluruh WBP yang masuk dalam daftar telah melewati verifikasi ketat, baik secara administratif maupun substantif.
“Dari 718 WBP yang ada, sebanyak 523 orang sudah memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi. Kalau disetujui, tiga di antaranya bisa langsung bebas,” ungkap Rian, Senin (10/8/2026).
Langkah ini, menurut Rian, bukan sekadar bagi-bagi “hadiah”, melainkan hak konstitusional sekaligus pilar utama dalam sistem pembinaan pemasyarakatan. Potongan masa tahanan hanya diberikan bagi napi yang terbukti ‘bertobat’ dan aktif mengikuti serangkaian program pembinaan.
Sederet syarat ketat wajib dipenuhi jika para narapidana ingin mendapatkan ‘diskon’ hukuman. Mulai dari masa pidana minimal yang sudah terpenuhi, nihil catatan pelanggaran disiplin, hingga rekam jejak perilaku baik yang konsisten selama berada di dalam rutan.
“Ini bentuk penghargaan dari negara kepada mereka yang menunjukkan perubahan perilaku, dan aktif mengikuti program pembinaan,” tegas Rian.
Pengurangan masa tahanan yang diajukan kali ini pun bervariasi, disesuaikan dengan aturan hukum dan durasi hukuman yang sudah dijalani para narapidana. Rinciannya cukup mencolok sebanyak 107 orang diusulkan mendapat remisi 1 bulan, 118 orang 2 bulan, dan 161 orang 3 bulan.
Sementara itu, 91 napi diajukan mendapat 4 bulan, 41 orang 5 bulan, serta 5 napi beruntung diusulkan mendapat potongan hingga 6 bulan. Namun, Rian memperingatkan agar ratusan warga binaan tidak merayakannya terlalu cepat.
Daftar pengajuan ini belum sepenuhnya final sebelum Surat Keputusan (SK) resmi diterbitkan oleh pihak berwenang. Para napi diwajibkan menjaga kelakuannya hingga hari penyerahan SK. Sekali saja membuat ulah atau melanggar aturan rutan, hak diskon hukuman tersebut bisa hangus seketika.
“Harapannya, jangan sampai mereka melakukan pelanggaran yang dapat merugikan,” cetus Rian memberikan peringatan keras.
Daftar usulan remisi kali ini didominasi oleh kasus kejahatan tertentu. Dari total 523 nama, narapidana kasus narkotika menduduki posisi puncak dengan jumlah yang sangat fantastis, yakni mencapai 348 orang.
Disusul di posisi berikutnya, sebanyak 103 orang terjerat perkara perlindungan anak, 33 orang kasus pencurian, 8 orang penggelapan, 8 orang kekerasan seksual, 6 orang penganiayaan, serta 5 orang kasus pembunuhan.
Tak berhenti di situ, daftar pengajuan juga mencatat masing-masing 2 WBP dari perkara pembakaran dan konservasi sumber daya alam. Sementara perkara korupsi, jaminan fidusia, pelanggaran lalu lintas, penadahan, penggandaan, UU ITE, kehutanan, hingga KDRT masing-masing menyumbang 1 WBP.
Rian kembali mewanti-wanti seluruh WBP yang telah diusulkan agar tidak besar kepala dan tetap patuh pada aturan di Rutan Tanjung Redeb.
“Harapan kita mereka terus menjaga perilaku, menaati aturan dan mengikuti pembinaan yang ada. Jangan sampai karena melakukan pelanggaran, hak mereka untuk mendapatkan remisi menjadi gugur,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Endah Agustina






