DLH Samarinda Dampingi Pengelolaan Limbah Dapur MBG, 11 SPPG Ditutup Sementara

Ilustrasi. (FOTO: Gemini AI)

beniakaltim.co.id, SAMARINDA  – Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda terus memperketat pengawasan lingkungan dengan memberikan pendampingan pengelolaan limbah kepada puluhan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH) DLH Samarinda, Agus Mariyanto, mengungkapkan hingga saat ini sekitar 20 Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) telah mengajukan permohonan pendampingan, khususnya terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

“Sampai saat ini, sudah ada sekitar 20 SPPG yang mengajukan berkas pendampingan pengelolaan IPAL,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Baca Juga :  Wali Kota Samarinda Harap Bankeu 2027 Tetap Ada, Jangan Sampai Nihil

Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai keluhan pengelola dapur MBG yang mengalami kesulitan dalam menangani limbah, mulai dari limbah padat, sisa minyak dan lemak, hingga pembuangan air kotor.

Agus menjelaskan, regulasi terkait pengelolaan limbah sebenarnya telah diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hiduppada 2025, kemudian diperkuat dengan pedoman teknis dari Badan Pengelola Nasional pada 2026. Namun, masih ditemukan ketidaksesuaian di lapangan.

Akibatnya, sebanyak 11 dari total 55 dapur SPPG di Samarinda terpaksa dihentikan sementara operasionalnya karena belum memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan.

Baca Juga :  BPBD Samarinda Perkuat Armada Rescue, Hadirkan Speedboat Khusus Senilai Rp1,69 Miliar

Dalam pendampingan tersebut, DLH menitikberatkan pada optimalisasi penyaringan limbah padat serta pemisahan minyak dan lemak sebelum air buangan dialirkan ke IPAL.

Selain itu, seluruh pengelola dapur diwajibkan melakukan pemantauan rutin dan melaporkan hasil uji kualitas air limbah setiap tiga bulan sekali.

Agus mengakui, keterbatasan lahan menjadi tantangan tersendiri, terutama karena sejumlah dapur berada di kawasan padat penduduk. Meski begitu, ia menegaskan pengelolaan IPAL harus dilakukan secara ketat agar tidak mencemari lingkungan sekitar.

Baca Juga :  Wali Kota Samarinda Harap Bankeu 2027 Tetap Ada, Jangan Sampai Nihil

“SPPG wajib memastikan air buangan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan kota,” tegasnya.

Ia menambahkan, meski program MBG merupakan prioritas pemerintah pusat, aspek kelestarian lingkungan tetap menjadi tanggung jawab utama setiap penyelenggara.

Saat ini, dari total 55 dapur SPPG yang beroperasi di Samarinda, 11 di antaranya masih menjalani penghentian sementara untuk pembenahan IPAL serta pengurusan Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS). (*)

Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *