BKPSDM Berau Tegaskan Penanganan Pelanggaran ASN Harus Sesuai Prosedur

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPSDM) Kabupaten Berau, Jaka Siswanta. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU– Kasus dugaan pelanggaran disiplin yang menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan publik.

Menanggapi riuh tersebut, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPSDM) Kabupaten Berau, Jaka Siswanta, akhirnya angkat bicara mengenai prosedur penanganan dan kepastian sanksi bagi para abdi negara yang terbukti bersalah.

Jaka menegaskan dalam ekosistem kepegawaian, proses penindakan pelanggaran tidak serta-merta langsung dijatuhkan oleh pihak BKPSDM.

Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap dugaan pelanggaran harus melewati meja investigasi di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat ASN tersebut bernaung terlebih dahulu.

Baca Juga :  Lemahnya Pengawasan Keuangan Kampung Jadi Penyebab BUMK Tumbang di Berau

“Ada mekanismenya. Jadi, tidak bisa BKPSDM langsung ujug-ujug menjatuhkan hukuman,” ujar Jaka saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026).

Menurut Jaka, klasifikasi pelanggaran ASN sudah diatur secara rigid dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin Pegawai. Tingkatannya dimulai dari pelanggaran ringan, sedang, hingga kategori berat.

Untuk kasus-kasus yang masih berada di ranah ringan hingga sedang, pihak OPD memiliki wewenang penuh untuk memberikan pembinaan langsung.

“OPD bersangkutan yang melakukan pemeriksaan awal. Jika terbukti, mereka bisa melayangkan teguran pertama, teguran kedua, atau surat teguran tertulis. Itu adalah bagian dari tahapan pembinaan,” jelasnya.

Baca Juga :  Skema Manutung Jukut Disusun, Dinas Perikanan Berau Siapkan 4 Ton Ikan Segar

Namun, cerita akan berbeda jika hasil investigasi OPD menunjukkan adanya indikasi pelanggaran berat. Jika berada di titik ini, OPD diwajibkan untuk melimpahkan laporan resmi kepada BKPSDM.

“Kalau memang tingkat pelanggarannya sudah masuk kategori berat dan tidak bisa ditangani di tingkat OPD, barulah mereka melapor ke kami. Setelah itu, akan dibentuk tim khusus yang bertugas merumuskan dan menjatuhkan hukuman disiplin yang sesuai,” tambah Jaka.

Ketika disinggung mengenai desakan publik agar BKPSDM mengeluarkan surat edaran khusus demi mencegah kejadian serupa terulang, Jaka menilai hal tersebut belum mendesak secara formal. Pasalnya, aturan mengenai kode etik dan disiplin ASN sebenarnya sudah sangat dipahami oleh seluruh kepala OPD dan jajarannya.

Baca Juga :  Sempat Cekcok Perkara Pembagian Tugas, Oknum Petugas Kebersihan di Berau Nekat Tikam Atasannya

Kendati demikian, pihak BKPSDM mengaku tidak akan tinggal diam dan tetap menaruh atensi besar pada isu-isu kedisiplinan yang berkembang di lapangan.

“Kami memiliki Bidang Pembinaan dan Disiplin yang terus memantau. Kami akan koordinasikan lagi dengan kepala bidang terkait, apakah cukup dengan memberikan imbauan pengingat ke masing-masing OPD atau memerlukan tindakan evaluasi lainnya. Yang jelas, fungsi pembinaan tetap berjalan demi menjaga integritas ASN di Berau,” pungkas Jaka. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha