benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi aktivitas pertambangan batu bara milik PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berkembang. Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali menerima pengembalian uang senilai Rp57,45 miliar dari salah satu tersangka berinisial BT.
Dengan adanya tambahan tersebut, total uang yang berhasil diamankan penyidik dalam perkara ini kini mencapai Rp271,45 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani mengatakan, dana yang dikembalikan itu nantinya akan digunakan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
“Uang ini nanti akan dipergunakan sebagai bentuk pemulihan kerugian negara terhadap perkara yang sedang dilakukan penyidik,” ujarnya kepada awak media, Rabu (20/5/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pemanfaatan barang milik negara berupa lahan milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang digunakan untuk aktivitas pertambangan batu bara PT JMB Group di wilayah Kukar.
Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, Kejati Kaltim sejauh ini telah menetapkan tujuh orang tersangka yang berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara.
Selain mengamankan uang tunai ratusan miliar rupiah, penyidik juga telah menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Aset itu meliputi tanah, rumah, kendaraan roda empat, hingga sejumlah barang berharga lainnya.
Meski nilai pengembalian uang yang berhasil diamankan cukup besar, penyidik menyebut angka kerugian negara dalam kasus ini masih terus dihitung oleh lembaga auditor dan belum mencapai angka final.
Kejati Kaltim memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga tahap pelimpahan perkara. Sementara itu, besarnya uang yang berhasil dikembalikan dari satu tersangka menjadi perhatian publik, mengingat penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta potensi kerugian negara lainnya dalam perkara tersebut. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






