Kejati Kaltim Selamatkan Rp271 Miliar dalam Perkara Dugaan Korupsi Tambang di Kukar

Petugas Kejati Kaltim saat menunjukkan uang Rp 271 Milliar kasus dugaan korupsi aktivitas pertambangan di Kukar, Rabu (20/5/2026). (FOTO: Aditya Setiawan)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi aktivitas pertambangan batu bara milik PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berkembang. Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali menerima pengembalian uang senilai Rp57,45 miliar dari salah satu tersangka berinisial BT.

Dengan adanya tambahan tersebut, total uang yang berhasil diamankan penyidik dalam perkara ini kini mencapai Rp271,45 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani mengatakan, dana yang dikembalikan itu nantinya akan digunakan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Baca Juga :  Sembunyi di Kolong Rumah Warga, Pencuri Tabung Gas LPG di Tanjung Redeb Diamankan Polisi

“Uang ini nanti akan dipergunakan sebagai bentuk pemulihan kerugian negara terhadap perkara yang sedang dilakukan penyidik,” ujarnya kepada awak media, Rabu (20/5/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pemanfaatan barang milik negara berupa lahan milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang digunakan untuk aktivitas pertambangan batu bara PT JMB Group di wilayah Kukar.

Baca Juga :  Terdakwa Pencabulan Sesama Jenis Dijatuhi Vonis 10 Tahun Penjara

Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, Kejati Kaltim sejauh ini telah menetapkan tujuh orang tersangka yang berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara.

Selain mengamankan uang tunai ratusan miliar rupiah, penyidik juga telah menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Aset itu meliputi tanah, rumah, kendaraan roda empat, hingga sejumlah barang berharga lainnya.

Meski nilai pengembalian uang yang berhasil diamankan cukup besar, penyidik menyebut angka kerugian negara dalam kasus ini masih terus dihitung oleh lembaga auditor dan belum mencapai angka final.

Baca Juga :  Sembunyi di Kolong Rumah Warga, Pencuri Tabung Gas LPG di Tanjung Redeb Diamankan Polisi

Kejati Kaltim memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga tahap pelimpahan perkara. Sementara itu, besarnya uang yang berhasil dikembalikan dari satu tersangka menjadi perhatian publik, mengingat penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta potensi kerugian negara lainnya dalam perkara tersebut. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha