Diduga Masih Dimanfaatkan Tanpa Izin, Pemkot Samarinda Minta Kejari Telusuri Aset 30 Hektare di Palaran

Paparan kepala Kajari Samarinda terkait pembahasan penggunaan lahan pemkot di Kecamatan Palaran, pasca berakhirnya perjanjian sewa aset oleh PT Nuansa Cipta Coal Investment (PT NCI), Selasa (9/6/2026). (FOTO: Aditya Setiawan)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda untuk menelusuri dugaan pemanfaatan aset daerah seluas sekitar 30 hektare di Kecamatan Palaran yang diduga masih digunakan sejumlah pihak meski masa perjanjian kerja sama telah berakhir sejak 2022.

Langkah tersebut diambil setelah pemerintah menemukan indikasi aktivitas di kawasan yang berada di Kelurahan Handil Bhakti dan Kelurahan Bantuas masih berlangsung tanpa adanya kerja sama yang berlaku dengan pemerintah daerah.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan, lahan tersebut sebelumnya dikelola melalui kerja sama dengan PT Nuansa Cipta Coal Investment (PT NCI) yang dimulai pada 2013 dan berakhir pada 10 Oktober 2022. Namun hasil evaluasi menunjukkan adanya dugaan pemanfaatan aset setelah masa perjanjian selesai.

“Kami memperoleh indikasi bahwa setelah perjanjian berakhir, lahan itu masih dimanfaatkan. Bahkan diduga digunakan oleh lebih dari satu perusahaan, sementara pemerintah kota tidak lagi menerima manfaat ekonomi dari aktivitas tersebut,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).

Menurut Andi Harun, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara hukum karena berpotensi tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi maupun perdata, tetapi juga kemungkinan adanya unsur pidana apabila ditemukan pelanggaran dalam pemanfaatan aset milik pemerintah.

“Kami menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk meneliti apakah terdapat wanprestasi, perbuatan melawan hukum, atau unsur pidana lainnya,” katanya.

Pemerintah Kota Samarinda sebenarnya pernah melakukan langkah pengamanan terhadap kawasan tersebut pada 2022. Saat itu, sejumlah material termasuk batubara yang berada di lokasi telah disegel dan akses menuju kawasan dipasangi portal.

Namun upaya tersebut tidak bertahan lama. Menurut Andi Harun, hanya sehari setelah penyegelan dilakukan, batubara yang berada di lokasi dilaporkan hilang dan portal yang dipasang telah diterobos.

“Kami pernah melakukan penyegelan terhadap batubara yang ada di lokasi, tetapi sehari setelahnya barang tersebut sudah tidak ada dan portal yang dipasang juga diterobos,” ungkapnya.

Selain dugaan penggunaan tanpa hak, pemerintah juga menemukan indikasi kerusakan pada aset daerah tersebut. Padahal, objek yang tercantum dalam perjanjian kerja sama sebelumnya hanya mencakup sekitar 1,8 hektare dari total luas lahan sekitar 30 hektare.

“Dari hasil evaluasi di lapangan ditemukan kondisi lahan yang mengalami kerusakan, bahkan terdapat void atau lubang bekas tambang,” jelasnya.

Meski demikian, pemerintah kota belum menyimpulkan pihak yang bertanggung jawab atas kondisi tersebut karena tidak memiliki kewenangan melakukan penyelidikan pidana.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Haedar mengatakan pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan pengumpulan data dan mengkaji seluruh informasi yang disampaikan Pemerintah Kota Samarinda.

“Pertemuan ini merupakan bagian dari koordinasi untuk mengoptimalkan aset-aset milik daerah. Tahap awal yang kami lakukan adalah mengumpulkan data secara menyeluruh,” katanya.

Ia membenarkan adanya informasi mengenai aktivitas di lokasi meski masa kerja sama telah berakhir beberapa tahun lalu. Apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya indikasi tindak pidana, Kejari akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang menjadi tujuan utama adalah bagaimana aset milik pemerintah daerah dapat dipulihkan dan kembali memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha