Hak Angket DPRD Kaltim Belum Bisa Bergulir karena Tidak Kuorum

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis. (FOTO: Aditya Setiawan)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Upaya DPRD Kalimantan Timur memulai pembahasan usulan hak angket harus tertunda setelah rapat paripurna tidak memenuhi syarat kuorum. Dari total 55 anggota dewan, jumlah kehadiran hanya mencapai 32 orang sehingga agenda tersebut belum dapat dilaksanakan.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis mengatakan tata tertib DPRD telah mengatur secara jelas mekanisme pelaksanaan rapat paripurna hak angket. Salah satu syarat utamanya adalah terpenuhinya kuorum kehadiran, yakni minimal tiga perempat dari jumlah anggota DPRD.

“Untuk memulai rapat paripurna hak angket harus dihadiri tiga perempat dari jumlah anggota DPRD. Hari ini belum memenuhi kuorum sehingga rapat tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya.

Baca Juga :  PDIP Kaltim Tegaskan Tetap Kawal Hak Angket, Sebut Instrumen Pengawasan DPRD Bukan Proses Hukum

Ia menjelaskan, sebelum sampai pada rapat paripurna, usulan hak angket telah melewati tahapan administrasi sesuai Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2025. Mulai dari dukungan minimal 10 anggota yang berasal dari lebih dari satu fraksi hingga pembahasan di Badan Musyawarah untuk penjadwalan agenda.

Menurut Ananda, saat rapat dibuka jumlah anggota yang hadir masih sekitar 30 orang. Pimpinan kemudian melakukan skors pertama selama 10 menit dan skors kedua selama 30 menit untuk memberikan kesempatan kepada anggota lain bergabung.

Baca Juga :  Golkar Kaltim Nilai Hak Angket Belum Tepat, Dorong Pengawasan lewat RDP dan Interpelasi

“Sudah ada upaya-upaya untuk mengundang anggota yang belum hadir. Setelah skors, jumlahnya bertambah menjadi 32 orang, tetapi tetap belum memenuhi ketentuan,” katanya.

Karena syarat kuorum tidak tercapai, rapat akhirnya ditunda dan proses selanjutnya akan dikembalikan ke mekanisme Badan Musyawarah untuk menentukan jadwal paripurna berikutnya.

Ananda juga menepis anggapan adanya upaya tertentu terkait daftar absensi yang disebut tidak mencantumkan kolom Fraksi Golkar. Menurutnya, hal tersebut tidak berkaitan dengan gagalnya rapat paripurna.

Baca Juga :  DPRD Samarinda Dorong Perda TBC dan HIV Segera Disahkan, Kunci Pengendalian Kasus

“Tidak ada upaya apa pun. Mekanismenya tetap mengikuti tata tertib yang berlaku,” tegasnya.

Berdasarkan data kehadiran yang disampaikan, anggota yang hadir berasal dari Fraksi PDI Perjuangan sebanyak 9 orang, PKB 6 orang, PAN-NasDem 2 orang, PKS 4 orang, serta Demokrat-PPP 3 orang, dengan total keseluruhan mencapai 32 anggota. Jumlah tersebut masih belum cukup untuk membuka rapat paripurna hak angket. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha