benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menghadiri Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, serta para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026) lalu.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda tersebut juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta perwakilan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
Agenda pertemuan yang digelar secara hibrida itu membahas sejumlah isu strategis terkait penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga honorer, hingga kebijakan mengenai batas maksimal belanja pegawai pemerintah daerah sebesar 30 persen dari APBD.
Dalam forum tersebut, Rudy Mas’ud menjelaskan bahwa kondisi belanja pegawai Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur masih berada di bawah ketentuan yang ditetapkan, yakni sekitar 24 persen pada APBD Tahun Anggaran 2026. Namun, situasi berbeda terjadi di tingkat kabupaten dan kota, di mana tujuh dari 10 daerah di Kaltim telah mencatatkan belanja pegawai di atas 30 persen.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya dihadapi Kalimantan Timur, tetapi juga sebagian besar daerah di Indonesia. Salah satu faktor yang memengaruhi adalah berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang rata-rata mencapai sekitar 30 persen.
“Kami mencatat sebagaimana disampaikan Pak Mendagri, hanya sekitar 17 provinsi atau 44 persen yang belanja pegawainya di bawah 30 persen, sedangkan 21 provinsi lainnya sudah di atas 30 persen. Untuk kabupaten, hanya 11,57 persen dan kota hanya 2,15 persen yang belanja pegawainya masih di bawah 30 persen. Persoalan belanja pegawai di atas 30 persen ini menjadi tantangan yang dihadapi hampir seluruh daerah di Indonesia,” kata Rudy.
Sebagai Ketua Umum APPSI, Rudy juga menyampaikan usulan agar pemerintah pusat memberikan dukungan fiskal yang lebih besar kepada daerah. Ia menilai beban keuangan pemerintah daerah semakin berat karena harus menanggung gaji dan tunjangan PPPK di tengah menurunnya dana transfer.
“Beban fiskal daerah semakin berat karena pengurangan TKD, sementara daerah harus menanggung secara mandiri gaji dan tunjangan PPPK. Karena itu, daerah memerlukan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mendukung pembayaran gaji PPPK, khususnya bagi tenaga kesehatan dan guru,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak lagi menambah tenaga honorer, terutama untuk jabatan administrasi yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi.
“Jangan lagi ada penambahan karena akan menambah beban belanja pegawai yang bisa menjadi bom waktu,” tegas Tito.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan dukungan terhadap rencana penerapan masa transisi atas ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Ia juga mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB untuk segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan guna menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan terkait perubahan persentase belanja pegawai dalam APBD sesuai amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Rudy Mas’ud turut didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Timur Yuli Fitriyanti. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






