DPRD Kaltim Jadwalkan Ulang Pembahasan Hak Angket, Banmus Digelar 4 Agustus

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.(FOTO: Aditya Setiawan/Benua Kaltim)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Wacana penggunaan hak angket DPRD Kalimantan Timur terhadap Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud masih terus berproses. DPRD Kaltim memastikan pembahasan usulan tersebut akan kembali dijadwalkan melalui Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang direncanakan berlangsung pada 4 Agustus 2026.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, hingga kini usulan hak angket belum dihentikan dan masih mengikuti mekanisme yang berlaku di lembaga legislatif.
“Usulan hak angket ini masih berproses dan akan kembali kami agendakan dalam rapat Banmus,” ujar Hasanuddin Mas’ud, Selasa (28/7/2026).

Pria yang akrab disapa Hamas itu menjelaskan, pembahasan sebelumnya belum dapat dilanjutkan lantaran Rapat Paripurna DPRD Kaltim yang digelar pada 10 Juni 2026 tidak memenuhi syarat kuorum.

Sesuai ketentuan, rapat yang membahas usulan hak angket harus dihadiri sedikitnya tiga perempat dari jumlah anggota DPRD. Dari total 55 anggota dewan, sedikitnya 41 anggota harus hadir agar sidang dapat dilanjutkan.

Akibat jumlah kehadiran saat itu belum memenuhi persyaratan, agenda pembahasan pun ditunda dan akan dijadwalkan kembali melalui Banmus. “Rencananya akan kita jadwalkan ulang pada tanggal 4 Agustus mendatang,” katanya.

Hasanuddin menegaskan, DPRD Kaltim akan menjalankan seluruh tahapan pembahasan sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, penggunaan hak angket merupakan proses yang harus dilakukan secara hati-hati karena memiliki konsekuensi tidak hanya dari sisi politik, tetapi juga aspek hukum dan sosial.

“Setiap tahapan harus dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku. Kami ingin seluruh proses berjalan sesuai mekanisme,” tegasnya.

Ia menambahkan, penjadwalan ulang melalui Banmus menjadi bagian dari prosedur yang harus ditempuh sebelum agenda tersebut kembali dibawa ke rapat paripurna.

Sebagai informasi, hak angket merupakan salah satu hak konstitusional DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang dinilai penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat. Penggunaan hak tersebut harus melalui tahapan serta persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha