benuakaltim.co.id, SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menggeber pembenahan tata kelola Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Langkah tersebut dilakukan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) MBLB yang ditargetkan mampu menghasilkan regulasi untuk menjawab berbagai persoalan di lapangan.
Ketua Pansus MBLB DPRD Kaltim, Akhmed Reza Pahlevi, mengatakan pembentukan pansus menjadi bukti keseriusan legislatif dalam menghadirkan aturan yang lebih jelas bagi sektor MBLB.
“Alhamdulillah hari ini pembentukan Pansus MBLB. Ini menjadi salah satu keseriusan kita di lembaga DPRD untuk membuat satu regulasi,” kata Reza saat ditemui di Gedung B DPRD Kaltim, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, pembahasan pansus nantinya tidak berhenti pada persoalan administrasi atau penatausahaan. Sejumlah aspek lain seperti mekanisme perizinan, pengawasan, tarif MBLB hingga izin pertambangan rakyat (IPR) turut menjadi agenda pembahasan.
“Insyaallah nanti akan membahas terkait penatausahaan MBLB. Bukan hanya penatausahaannya, tapi juga bagaimana proses perizinannya, bagaimana proses pengawasannya, termasuk penyesuaian tarif MBLB. Terakhir mungkin kita akan membahas terkait IPR,” ujarnya.
Reza menyebut sektor MBLB memiliki persoalan yang cukup kompleks. Salah satu yang menjadi perhatian ialah keluhan masyarakat mengenai proses perizinan yang dinilai terlalu lama, bahkan disebut dapat mencapai sekitar 400 hari.
“Masukan maupun aduan dari masyarakat terkait proses perizinan yang memakan waktu kurang lebih 400 hari itu menjadi salah satu acuan kita pertama bagaimana pansus ini terbentuk,” jelasnya.
Tak hanya soal regulasi, pansus juga akan mengukur sejauh mana pengelolaan MBLB mampu memberikan manfaat bagi Kaltim. Potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu aspek yang akan dikaji.
Namun, Reza menegaskan keberhasilan regulasi nantinya tidak semata-mata diukur dari bertambahnya PAD. Manfaat terhadap masyarakat dan pembangunan daerah juga harus menjadi pertimbangan.
“Yang kedua, seberapa besar manfaat dengan adanya ranperda ini bagi wilayah Kalimantan Timur? Apakah proses pembentukan pansus MBLB ini bermanfaat untuk peningkatan PAD atau memang memberikan manfaat yang lebih besar bagi Kalimantan Timur?” katanya.
Ia menilai masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah dalam tata kelola sektor pertambangan. Karena itu, regulasi baru diharapkan mampu meminimalisir berbagai persoalan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah.
“Kalau kita lihat evaluasi dari kemarin, tambang dan lain-lainnya itu juga masih banyak PR. Masih banyak kerugian dan lain-lain. Nah, dengan adanya ranperda ini, bagaimana persoalan-persoalan tersebut bisa dihindari,” ujarnya.
Dalam proses penyusunannya, Pansus MBLB juga akan melibatkan berbagai elemen. DPRD Kaltim berencana menyerap masukan dari masyarakat, akademisi, tokoh masyarakat, asosiasi hingga pelaku usaha yang bergerak di sektor MBLB.
“Saya rasa nanti perlu ada kolaborasi. Kita meminta masukan kepada masyarakat, termasuk akademisi, para tokoh dan asosiasi yang bergabung dalam persatuan MBLB ini,” kata Reza.
Pansus juga akan menyusun kerangka acuan kerja untuk menentukan materi yang menjadi fokus pembahasan selama masa kerja.
“Termasuk nanti kita akan menyusun kerangka acuan kerja terlebih dahulu, apa saja yang kita bahas dalam pansus ini,” tambahnya.
Salah satu prioritas yang akan dibenahi adalah sistem perizinan, penatausahaan, pengelolaan hingga pengawasan MBLB. Reza ingin seluruh proses tersebut berjalan lebih tertib dan memberikan kepastian hukum.
“Poin pertama kita bagaimana sistem perizinan, penatausahaan, pengelolaan dan pengawasan MBLB ini bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.
Pansus MBLB memiliki waktu sekitar tiga bulan untuk menyelesaikan tugasnya. Dalam periode tersebut, DPRD Kaltim akan melakukan kajian, menyerap aspirasi serta berkonsultasi dengan pemerintah pusat.
Reza mengatakan konsultasi awal dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga akan dilakukan untuk memastikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang disusun tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Targetnya kita hari ini diberi waktu oleh pimpinan DPRD kurang lebih tiga bulan dan itu akan kita maksimalkan. Kita juga akan meminta konsultasi awal mungkin kepada Kemendagri dan juga para pelaku usaha yang ada di Kalimantan Timur,” ungkapnya.
Selain persoalan perizinan, Pansus turut menyoroti masih adanya kegiatan MBLB yang berjalan tanpa legalitas resmi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan daerah.
“Kalau kita lihat, masih ada kebocoran-kebocoran potensi dari MBLB ini. Karena masih banyak yang kurang resmi, ada juga yang saat ini sudah berjalan namun tidak memiliki izin,” ujarnya.
Reza menegaskan penertiban tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha. Mereka yang telah memenuhi persyaratan harus mendapatkan perlindungan melalui regulasi yang jelas.
“Ini yang harus kita tertibkan. Bagaimana ke depan proses legalitas para pelaku usaha ini bisa dilindungi oleh aturan-aturan ataupun regulasi sesuai dengan yang ada di Kalimantan Timur,” pungkasnya. (*)
Reporter: Aditya Setiawan






