Bahas Peredaran Miras Ilegal, DPRD Berau Minta Jalur Masuk dan Distribusi Ditutup Total

RAPAT: Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Perda Miras No 10 Tahun 2010 yang berlangsung di Kantor DPRD Berau, Senin (28/9/2026) kemarin. (ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, BERAU – Minuman beralkohol masih beredar di Kabupaten Berau meski Perda Nomor 11 Tahun 2010 mengatur pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol. Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Berau, Senin (28/9/2026) kemarin.

Perwakilan Forum Generasi Muda Kabupaten Berau, Asri, mempertanyakan asal minuman beralkohol yang beredar di masyarakat.

“Kalau ditanya pun juga, dari mana mereka, kenapa bisa sampai tersebar dua sudut miras, tinggal putus jalur distribusi asalnya itu,” ungkapnya dalam RDP, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga :  Kos-kosan di Karang Ambun Jadi Tempat Karaoke Tanpa Izin, Warga dan Lurah Gencarkan Patroli hingga Subuh

Menanggapi perosalan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto mengatakan jalur masuk perlu ditutup dan ditertibkan. Sebab, selama pasokan masih masuk, minuman beralkohol tetap berpotensi beredar di tempat lain.

“Kalau barang masuk jalan mana itu ditutup dulu. Karena kalau barang masuk itu tetap masih ada, kita percuma juga tiap hari keliling warung,” ujarnya.

Ia juga turut mempertanyakan jalur yang digunakan untuk memasukkan minuman beralkohol ke Berau.

“Yang paling ditunggu, paling dicari, bagaimana sih sebetulnya barang ini masuk, jalan mana,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kondisi Parkiran Semrawut, RSUD dr Abdul Rivai: Terbentur Aturan Akreditasi dan Lahan Terbatas

Subroto meminta adanya informasi mengenai jumlah minuman beralkohol yang masuk ke Berau. Ia menyebut hal tersebut sebelumnya telah ditanyakan kepada Bapenda.

“Minuman keras yang masuk ke Berau sekian banyaknya, bagaimana,” katanya.

Ia menyebut aturan yang berlaku hanya memberikan ruang bagi peredaran minuman beralkohol pada tempat tertentu.

“Untuk perda minuman keras hanya untuk hotel bintang lima. Selagi tidak ada, itu saja kuncinya,” katanya.

Hasil RDP menyimpulkan Perda Nomor 11 Tahun 2010 masih relevan untuk dilaksanakan. Namun, apabila terdapat ketentuan yang tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, pasal-pasal tersebut diminta untuk diselaraskan.

Baca Juga :  Total 9 Tersangka Kasus Karhutla Berhasil Diungkap Polres Berau

Tim Pengendalian Perda Miras juga diminta meningkatkan pengawasan, patroli rutin dan pengendalian langsung di lapangan, terutama di tempat umum, pemukiman padat serta lokasi yang dianggap rawan.

Tim tersebut diberi batas waktu hingga akhir Desember 2026 untuk menindaklanjuti hasil RDP. Yang selanjutnya DPRD akan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap tindak lanjut tersebut. (*)

Reporter: Georgie Sihaloho

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha