Pemprov Kaltim Pastikan Transisi Energi Berjalan Seiring Perlindungan Masyarakat Lokal

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto.(FOTO: Aditya Setiawan)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA– Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di daerah tidak hanya berorientasi pada pencapaian target energi bersih, tetapi juga harus menjamin perlindungan hak-hak masyarakat serta memberikan manfaat nyata bagi warga di sekitar kawasan proyek.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen mengawal setiap proyek EBT agar dilaksanakan dengan memperhatikan aspek sosial, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah daerah menjalankan tugas untuk melindungi kepentingan, keselamatan, serta hak-hak masyarakat adat karena masyarakat dipandang sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).

Menurut Bambang, sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek, pemerintah terus membangun komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat adat dan pemangku kepentingan lainnya, agar pembangunan infrastruktur energi ramah lingkungan berjalan tanpa menimbulkan konflik.

Baca Juga :  Desa Cantik Didorong Perkuat Basis Data Pembangunan, Pemprov Kaltim: Kebijakan Harus Berlandaskan Statistik

Salah satu proyek yang saat ini menjadi perhatian adalah rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batoq Kelo berkapasitas 300 megawatt. Ia menyebut masyarakat setempat berharap dapat terlibat langsung dalam proses pembangunan sehingga manfaat ekonomi juga dirasakan oleh warga sekitar.

“Kami telah berkoordinasi dengan ketua adat setempat. Masyarakat di wilayah proyek PLTA Batoq Kelo ingin dilibatkan dalam proses pembangunan dan bergayung sambut dengan pihak perusahaan,” katanya.

Selain PLTA Batoq Kelo, Pemprov Kaltim juga mendorong pengembangan pembangkit listrik tenaga air di Sungai Belayan, Kabupaten Kutai Kartanegara, sementara studi kelayakan proyek serupa tengah dilakukan di Sungai Kelai, Kabupaten Berau.

Baca Juga :  SPMB Kaltim 2026 Dievaluasi, Disdikbud Benahi Sistem Terpadu dan Perkuat Layanan Pendampingan

Di sektor pengelolaan sampah, pemerintah juga menyiapkan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk kawasan aglomerasi Samarinda dan Balikpapan. Proyek yang berada di bawah pengelolaan Danantara itu dirancang mampu mengolah sekitar 1.270 ton sampah setiap hari menjadi sumber energi baru.

Bambang menilai keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan target bauran energi baru terbarukan Kalimantan Timur yang ditetapkan mencapai 79 persen pada 2045.
Di sisi lain, pemerintah juga terus memperluas akses listrik melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di 65 desa yang hingga kini belum terjangkau jaringan PLN.

Baca Juga :  Perbaikan Ruas Muara Wahau–Kelay Terus Berjalan, BBPJN Kaltim Intensif Tutup Lubang Jalan

Program tersebut tidak hanya meningkatkan pelayanan kelistrikan di wilayah pedalaman, tetapi juga mendukung upaya pengurangan emisi karbon hingga sekitar satu juta ton per tahun.

“Dengan mengedepankan prinsip koordinasi lintas sektor, target besar transisi energi diyakini tidak hanya menyelamatkan iklim tetapi juga mengangkat derajat sosial ekonomi warga lokal,” tegasnya.

Sebagai bentuk penguatan perlindungan masyarakat, pemerintah juga mendukung penerapan mekanisme uji tuntas Hak Asasi Manusia (HAM) yang tengah disiapkan pemerintah pusat. Langkah tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk memastikan setiap investasi dan proyek energi di Kalimantan Timur berlangsung secara berkelanjutan, inklusif, dan menghormati hak-hak masyarakat. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha