benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur menegaskan praktik nikah batin atau yang dikenal sebagai nikah Daud tidak memiliki keabsahan dalam syariat Islam. Penegasan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan praktik pernikahan tersebut yang diduga berkedok agama di salah satu pondok pesantren di Kaltim.
Ketua MUI Kaltim, K.H. Muhammad Rasyid, menjelaskan bahwa pernikahan dalam Islam memiliki ketentuan yang wajib dipenuhi. Di antaranya keberadaan wali yang sah serta dua orang saksi dalam proses akad.
Menurutnya, apabila unsur tersebut tidak terpenuhi, maka hubungan pernikahan tidak dapat dinyatakan sah secara agama.
“Harus ada wali yang dibenarkan. Kalau wali nasab tidak ada, yang terakhir itu wali hakim. Kemudian saksi juga harus hadir saat akad nikah diucapkan,” kata Rasyid kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Ia mengatakan, praktik nikah batin justru bertentangan dengan ketentuan tersebut. Sebab, akad dilakukan secara tertutup dan hanya melibatkan laki-laki serta perempuan tanpa kehadiran wali dan saksi yang sah.
“Nikah batin itu dua unsur itu tidak ada. Jadi hanya dia dengan si wanita. Pertanyaannya, yang menikahkan siapa?” ujarnya.
Rasyid menegaskan, penghulu maupun petugas pencatat pernikahan tidak akan melakukan akad dengan mekanisme seperti itu karena bertentangan dengan ketentuan syariat dan aturan perkawinan yang berlaku.
Bahkan, lanjut dia, kehadiran wali saja belum cukup untuk menjadikan pernikahan sah apabila tidak disertai dua orang saksi yang menyaksikan langsung proses akad.
“Ini betul-betul nikah yang tersembunyi, tanpa diketahui pihak lain. Yang tahu hanya mereka berdua. Kalau ada yang menikahkan, pasti bukan petugas, karena petugas tahu itu tidak boleh,” tegasnya.
Penolakan terhadap praktik tersebut dituangkan secara resmi melalui Fatwa Komisi Fatwa MUI Kalimantan Timur Nomor Kep-025/DP-P/XX/VII/2026.
Dalam fatwa tersebut, MUI Kaltim menyatakan praktik nikah batin yang dilakukan tanpa wali dan/atau saksi hukumnya haram serta batal menurut syariat Islam.
Rasyid juga menegaskan persoalan tersebut bukan sekadar berkaitan dengan administrasi pernikahan. Menurutnya, hubungan antara laki-laki dan perempuan yang dilakukan dengan mengatasnamakan pernikahan batin tanpa memenuhi rukun dan syarat pernikahan merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam. “Haram itu hukumnya haram,” katanya.
MUI Kaltim menilai pemahaman masyarakat mengenai rukun dan syarat pernikahan perlu terus diperkuat agar tidak mudah terpengaruh oleh ajaran atau praktik yang mengatasnamakan agama tetapi menyimpang dari ketentuan syariat.
Selain menetapkan ketentuan mengenai nikah batin, MUI Kaltim turut memberikan sejumlah rekomendasi untuk mencegah munculnya praktik penyimpangan keagamaan serupa.
MUI mendorong pengawasan di lingkungan pondok pesantren diperkuat melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, Kementerian Agama, pengelola pesantren, ulama, serta masyarakat.
Lembaga pendidikan Islam juga diminta meningkatkan pemahaman peserta didik mengenai tata cara dan syarat sah pernikahan dalam Islam.
Tak hanya itu, MUI mendorong tersedianya mekanisme pengaduan atau pelaporan yang mudah diakses apabila ditemukan dugaan praktik keagamaan yang menyimpang maupun berpotensi merugikan masyarakat.
Dengan langkah tersebut, MUI berharap lembaga pendidikan keagamaan tetap menjadi ruang pembelajaran yang aman sekaligus mampu memberikan pemahaman agama yang sesuai dengan ketentuan syariat kepada para santri dan masyarakat. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






