ASN Berau Terciduk Pakai Sabu dalam Operasi Antik Mahakam

benuakaltim.co.id, BERAU – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama polsek setempat membuat kejutan besar dalam penindakan tindak pidana narkotika melalui Operasi Antik Mahakam 2026.

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan ikut terjaring setelah terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Tindakan tegas tersebut merupakan hasil marathon Operasi Antik yang digelar secara intensif selama 20 hari berturut-turut, mulai 10 hingga 30 Juli 2026.

Operasi menyisir berbagai titik rawan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Berau.

Dari hasil perburuan sengit selama dua pekan lebih, Polres Berau berhasil membongkar sebanyak 33 kasus narkoba.

Baca Juga :  Barang Bukti dari 130 Perkara Inkrah Dimusnahan Kejari Berau, Didominasi Kejahatan Narkotika

Tak tanggung-tanggung, aparat mengamankan total 38 orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat mencapai 320,66 gram.

Kabag Ops Polres Berau AKP Kasiyono mengonfirmasi adanya keterlibatan oknum abdi negara dalam pusaran barang haram tersebut.

Ia menegaskan bahwa oknum ASN yang diamankan murni berstatus sebagai konsumen, bukan pengedar.

“Yang bersangkutan statusnya sebagai pengguna aktif, bukan pengedar,” tegas AKP Kasiyono saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2026).

Di tempat terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto membocorkan identitas oknum ASN tersebut.

Sosok berinisial RN tersebut diketahui sehari-hari bertugas di lingkungan Kantor Kecamatan Kelay.

Baca Juga :  Alat Berat Kepergok Babat Lahan Tanpa Izin di Berau, 3 Orang Langsung Diangkut Polisi

Sebab terbukti hanya mengonsumsi dan tidak terlibat jaringan peredaran, aparat mengambil tindakan hukum sesuai regulasi yang berlaku bagi pengguna.

“RN bukan pengedar, hanya pengguna. Jadi hanya dikenakan wajib lapor untuk sementara,” ungkap AKP Agus Priyanto.

AKP Agus menambahkan, seluruh pengguna yang terjaring dalam operasi ini wajib menjalani asesmen medis dan hukum dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) guna menentukan proses rehabilitasi.

“Semuanya (pengguna) hanya dikenakan wajib lapor sambil menunggu asesmen dari BNNP,” terangnya.

Mengenai lokasi tempat penyembuhan atau rehabilitasi bagi para pengguna narkoba tersebut, pihak kepolisian masih menunggu keputusan resmi dari tim penilai.

Baca Juga :  Alat Berat Kepergok Babat Lahan Tanpa Izin di Berau, 3 Orang Langsung Diangkut Polisi

“Tergantung penunjukan dari BNNP nanti setelah asesmen. Bisa di RSUD dr Abdul Rivai, bisa juga dirujuk ke Balai Rehabilitasi BNNP Samarinda,” tambah AKP Agus.

Menutup keterangannya, AKP Agus Priyanto menegaskan komitmen Polres Berau yang tidak akan melunak sedikit pun terhadap kejahatan narkotika.

Ia memastikan penindakan serupa akan terus digencarkan secara berkala.

“Kami tegas katakan, tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Kabupaten Berau. Tak ada pilih kasih, siapa pun yang terlibat pasti akan kami tindak!” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Sihaloho

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha