benuakaltim.co.id, BERAU – Kepolisian Resor (Polres) Berau resmi menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pembakaran lahan secara sengaja di wilayah Kabupaten Berau.
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli Satgas Karhutla yang mendapati titik api di kawasan Kampung Kasai, Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan.
“Pada Sabtu, 8 Agustus 2026, anggota Satgas menemukan titik api dan langsung melakukan pemadaman bersama tim gabungan dari KPHP, BPBD, Damkar, TNI-Polri, serta relawan Manggala Agni,” ujar AKBP Ridho Tri Putranto saat konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Setelah api berhasil dipadamkan, pihak kepolisian bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Production (KPHP) melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, polisi menemukan bukti kuat adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut hingga menetapkan BS sebagai tersangka.
Kata dia berdasarkan pemeriksaan, tersangka BS membakar lahan dengan sengaja untuk kepentingan pembukaan lahan (clearing) yang rencananya akan ditanami kelapa sawit.
“BS membakar lahan secara sengaja di lima titik berbeda dengan harapan tanah menjadi subur untuk ditanami sawit. Namun, akibat faktor cuaca dan angin kencang, api tidak terkendali dan meluas,” ungkapnya.
Ia menjelaskan api membakar lahan seluas kurang lebih 12 hektare serta kerugian material akibat pembakaran lahan ini ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.
“Lokasi kebakaran diketahui berada di dalam area konsesi PT Puji Sampurna yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI),” imbuhnya.
Menurutnya pihak perusahaan juga bertindak sebagai pelapor dalam kasus ini.
“Saat ini kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain atau aktor intelektual yang menyuruh tersangka. Jika ada indikasi perintah dari pihak lain, pasti akan kami tindak tegas,” tegas Kapolres Berau.
Atas perbuatannya, tersangka BS dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 50 Ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta pasal terkait dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), KUHP, dan UU Cipta Kerja. (*)
Reporter: Georgie Sihaloho
Editor: Endah Agustina






