benuakaltim.co.id, BERAU – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau kembali meringkus pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah status tanggap darurat yang menyelimuti Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Seorang pria berinisial MA (28) resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti sengaja membakar lahan seluas 5,2 hektare di kawasan KM 40, Kampung Birang, Kecamatan Gunung Tabur.
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Muhammad Fajri, mewakili Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto, mengonfirmasi penangkapan dan penetapan status hukum terhadap tersangka MA. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka nekat membakar area lahan yang cukup luas tersebut demi kepentingan pribadi.
“Dari keterangan tersangka, ia mengaku membakar lahan untuk membuka areal yang rencananya akan ditanami kelapa sawit,” ujar Fajri saat dikonfirmasi Jumat (28/8/2026).
Satreskrim Polres Berau masih terus melakukan pengembangan dan penyidikan mendalam terkait kasus ini. Polisi mengusut potensi keterlibatan pihak lain yang mungkin memberi perintah atau membantu aksi pembakaran tersebut.
“Kami masih lakukan pengembangan. Tim penyidik masih bekerja. Jika ada keterlibatan pihak lain, maka akan kami update lagi perkembangan kasusnya,” tegas Fajri.
Penindakan tegas ini menambah daftar panjang kasus karhutla yang diungkap Polres Berau. Kepolisian memastikan akan menindak keras setiap aksi pembakaran sengaja yang memicu bahaya asap dan merusak lingkungan di wilayah hukum Berau. (*)
Reporter: Georgie Sihaloho
Editor: Endah Agustina






