Minimalisir Karhutla, Menhut Raja Juli Tak Segan Cabut Izin Jika Ada Kelalaian

KUNKER: Kunjungan kerja Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ke wilayah yang terdampak Karhutla di Kabupaten Berau. (DOK. ANTARA)

benuakaltim.co.id, BERAU — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan peringatan keras kepada seluruh kelompok masyarakat penerima persetujuan perhutanan sosial agar bertanggung jawab penuh dalam menjaga kelestarian kawasan hutan, termasuk meminimalisasi potensi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan skema perhutanan sosial dirancang untuk menyelaraskan kelestarian alam dan kesejahteraan warga lokal.

“Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah strategis pemerintah dalam meredam konflik agraria serta memperjelas penanggung jawab pengelolaan kawasan tersebut,” ungkapnya, Kamis (27/8/2026).

Baca Juga :  Buntut Karhutla Merajalela, Pemkab Berau Minta Langsung Bantuan BNPB

Penyerahan persetujuan perhutanan sosial secara simbolis diberikan kepada sejumlah kelompok masyarakat di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

“Salah satu penerimanya adalah Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Lobang Beloh di Kabupaten Berau yang mengelola area seluas 4.962 hektare untuk 85 Kepala Keluarga (KK),” sebutnya.

Pesan tegas juga dialamatkan kepada LPHD Tebangan Lembak Dulun Batu Mate di Kutai Timur yang mengantongi izin pengelolaan seluas 4.693 hektare bagi 138 KK. Menhut menekankan tidak akan segan memproses sanksi administratif berupa pencabutan Surat Keputusan (SK) jika wilayah tersebut justru terbukti menjadi titik awal munculnya api.

Baca Juga :  Hendak Jual Sepeda Curian, Dua Pria Diciduk Tim URC Polres Berau

“Selain dua lembaga tersebut, dokumen izin perhutanan sosial turut diserahkan kepada KTH Pilinjau Lestari Squad (28 hektare, 23 KK), KTH Sungai Alun Lestari di Bulungan (1.350 hektare, 90 KK), LD Mara Satu di Bulungan (748 hektare, 475 KK), dan LD Mara Hilir (152 hektare, 212 KK),” sebutnya.

Baca Juga :  Syarifatul Syadiah Nakhodai Golkar Berau, Fokus Percepat Kaderisasi Anggota

Menghadapi ancaman fenomena El Nino yang terprediksi cukup kuat tahun ini, Kemenhut mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Warga dilarang keras melakukan pembersihan lahan (land clearing) dengan cara membakar serta diminta menghindari sekecil apa pun bentuk kelalaian yang memicu karhutla, termasuk membuang puntung rokok sembarangan,” tutupnya. (*)

Reporter: Georgie Sihaloho

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha