Imbas Asap Karhutla, Sekolah di Berau Diliburkan

Suasana aktivitas sekolah di Berau. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU – Kabut asap pekat akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang mengepung Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, membuat pemerintah daerah mengambil langkah darurat. Aktivitas belajar mengajar tatap muka di sekolah terpaksa dihentikan sementara, dan seluruh siswa diinstruksikan untuk melaksanakan Belajar Dari Rumah (BDR).

Kebijakan ini diambil menyusul lonjakan signifikan titik panas (hotspot) serta penurunan kualitas udara yang sudah melampaui ambang batas aman bagi kesehatan masyarakat. Berdasarkan data satelit SIPONGI per Rabu (19/8/2026), tercatat sebanyak 276 titik panas tersebar di wilayah Kabupaten Berau.

Sebaran titik panas tertinggi ditemukan di Kecamatan Pulau Derawan sebanyak 93 titik, disusul Kecamatan Segah 64 titik, Gunung Tabur 38 titik, Sambaliung 28 titik, serta Teluk Bayur 21 titik. Sejak awal Agustus 2026, akumulasi kejadian karhutla di Berau telah mencapai 152 titik.

Baca Juga :  Jalan Mangga 3 Baru Awal, Lima Jalan Poros Berau Bakal Direhabilitasi Bertahap

Kondisi ini memicu munculnya kabut asap tebal yang mengganggu aktivitas harian warga. Hasil pemeriksaan kualitas udara dalam ruangan (parameter PM 2,5 dan PM 10) di beberapa lokasi terdampak menunjukkan angka di atas ambang batas.

Kondisi ini sangat membahayakan kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, dan penderita alergi asap. Potensi penyakit yang mengintai antara lain Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), pneumonia, asma, PPOK, hingga gangguan jantung.

Menanggapi kondisi darurat ini, Bupati Berau Hj. Sri Juniarsih Mas memunculkan Surat Edaran Nomor 610 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Terhadap Siaga Darurat Karhutla.

Baca Juga :  Diduga Edarkan Sabu di Kelurahan Gayam, Sejoli Ini Diringkus Satreskoba Polres Berau

Tindak lanjut edaran tersebut ditegaskan oleh Plt. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi Kaltim, Ahmadong, S.Pd., M.Pd., melalui Surat Edaran Nomor 400.3.1/450/Cabdisdik.VI/2026. Seluruh satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SLB di Kabupaten Berau diwajibkan melaksanakan BDR mulai tanggal 24 hingga 26 Agustus 2026.

“Melaksanakan kegiatan pembelajaran dari rumah (BDR) bagi seluruh peserta didik, dengan tetap memastikan proses pembelajaran berlangsung secara efektif secara daring atau penugasan terstruktur,” ujar Ahmadong dalam edaran resminya, Selasa (25/8/2026).

Selain itu, pihak sekolah dan instansi terkait diminta mengordinasikan penyesuaian mekanisme pembagian program Makanan Bergizi Gratis (MBG) bagi para siswa selama masa BDR berlangsung. Pemerintah Kabupaten Berau juga meminta masyarakat untuk memperketat protokol kesehatan guna mengantisipasi efek buruk asap dan cuaca panas ekstrem, di antaranya:

Baca Juga :  3.400 Pencari Kerja Padati Berau Job Fair 2026, Rebutkan 450 Lowongan

1. Memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan.
2. Membanyak konsumsi air putih untuk mencegah heatstroke.
3. Membatasi aktivitas di luar rumah.
4. Menghentikan segala bentuk aktivitas yang dapat memicu timbulnya titik api baru.
5. Segera mendatangi fasilitas kesehatan apabila mengalami gangguan pernapasan.

“Pelaksanaan BDR ini bersifat situasional dan akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan sebaran asap serta kualitas udara di Kabupaten Berau,” tutupnya. (*)

Reporter: Georgie Sihaloho

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha