Diduga Edarkan Sabu di Kelurahan Gayam, Sejoli Ini Diringkus Satreskoba Polres Berau

Ilustrasi. (INTERNET)

benuakaltim.co.id, BERAU – Bukannya menghabiskan waktu bersama di tempat romantis, sepasang kekasih di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, justru harus merayakan kebersamaan mereka di balik jeruji besi.

Dua sejoli berinisial H (23) dan I (24) diringkus Satresnarkoba Polres Berau usai nekat berbisnis haram mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan pasangan muda ini dilakukan jajaran polisi di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 22.00 WITA lalu.

Baca Juga :  Jambret HP di Jalan KH Hasyim Ashari Ditangkap Polisi

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat yang curiga dengan aktivitas kedua pelaku.

“Menindaklanjuti informasi warga, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Sekira pukul 22.00 WITA, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka di tempat kejadian perkara,” ujar Agus, Senin (24/8/2026).

Kata dia, penggeledahan rumah yang disaksikan oleh warga setempat membuahkan hasil.Dari tangan perempuan berinisial H, polisi menemukan barang bukti berupa sabu siap edar yang dikemas dalam paket sedang dan kecil.

Baca Juga :  Gara-gara Karangan Bunga, Cucu Aniaya Kakek 74 Tahun di Samarinda

“Sabu 1 bungkus sedang dan 9 bungkus kecil (total berat bruto 7,61 gram). Alat transaksi 1 unit timbangan digital, beberapa plastik klip (cetik), dan 1 buah buku catatan. Kendaraan dan ponsel 1 unit sepeda motor serta 2 unit ponsel milik tersangka I yang diduga kuat digunakan untuk operasional transaksi,” imbuhnya.

Kini kisah asmara H dan I terpaksa berlanjut di markas kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas aksi nekatnya, sejoli ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) KUHPidana juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Baca Juga :  KONI Berau Akui Anggaran Porprov Belum Cukup, Butuh Rp10 Miliar untuk Berangkatkan Kontingen

“Keduanya kini diproses lebih lanjut bersama seluruh barang bukti yang diamankan. Mereka terancam hukuman pidana seumur hidup,” tegas Agus. (*)

Reporter: Georgie Sihaloho

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha