Usai Modifikasi Cuaca, Hotspot Karhutla di Berau Turun Drastis dari 281 Menjadi 51 Titik

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas. (ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, terus melakukan berbagai langkah progresif untuk mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat musim kemarau ekstrem.

Langkah strategis ini membuahkan hasil signifikan setelah diterapkannya Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyampaikan apresiasi atas penurunan drastis jumlah titik panas (hotspot) di wilayahnya berdasarkan data pembaruan BMKG Kalimantan Timur per 24 Agustus.

“Dari yang sebelumnya mencapai 281 titik api, saat ini turun drastis menjadi 51 titik. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat mulai tumbuh dan hasil kerja sama kita semua,” sebut Sri Juniarsih dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Berau, Rabu (26/8/2026).

Baca Juga :  Bupati Sri Juniarsih Pastikan Kesiapan Armada untuk Operasi Modifikasi Cuaca

Penurunan tersebut menggeser posisi Berau ke peringkat kedua pemilik titik api terbanyak di Kalimantan Timur, di bawah Kabupaten Kutai Kartanegara yang mencatat 74 titik.

Adapun rincian 51 titik panas yang masih terdeteksi di Kabupaten Berau tersebar di beberapa kecamatan di antaranya Kecamatan Segah 18 titik, Pulau Derawan 10 titik, Teluk Bayur 8 titik, Sambaliung 5 titik, Biduk-Biduk 4 titik, Batu Putih dan Kelay masing-masing 2 titik, Gunung Tabur dan Tabalar masing-masing 1 titik.

Baca Juga :  Syarifatul Syadiah Nakhodai Golkar Berau, Fokus Percepat Kaderisasi Anggota

Meski menunjukkan tren positif, Bupati mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak lengah dan tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Mengingat cuaca ekstrem diproyeksikan dapat berlangsung hingga awal 2027, kesiapsiagaan harus terus dijaga.

“Pemerintah Daerah telah bekerja sama dengan BPBD, Damkar, TNI, Polri, serta perusahaan swasta. Kita tidak ingin upaya penanganan ini sia-sia hanya karena kelalaian oknum,” tegas Sri Juniarsih.

Selain fokus pada penanganan Karhutla dan ketahanan pangan, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Berau ini juga menyetujui penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yaitu:

Baca Juga :  Diduga Edarkan Sabu di Kelurahan Gayam, Sejoli Ini Diringkus Satreskoba Polres Berau

1. Penyelenggaraan Pangan dan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
2. Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
3. Pedoman Pembentukan dan Penguatan BUMK (Badan Usaha Milik Kampung).
4. Penguatan Ekonomi Kampung berbasis Pariwisata dan UMKM.

Sri Juniarsih meminta para Camat, Lurah, hingga Kepala Kampung untuk lebih transparan dan profesional dalam mengelola BUMK guna mencegah potensi penyimpangan anggaran serta meningkatkan Pendapatan Asli Kampung (PAK). (*)

Reporter: Georgie Sihaloho

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha