Polda Kaltim Usut 8 Kasus Karhutla, Dalami Dugaan Keterlibatan Korporasi

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro. (FOTO: Dok. Pribadi)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menangani delapan laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui pemadaman dan mitigasi, tetapi juga lewat proses penegakan hukum.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai aturan.

“Selain mitigasi penanganan kebakaran hutan, kami juga melakukan penegakan hukum. Ini salah satu bentuk efek jera kita kepada masyarakat maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab,” kata Endar di Balikpapan, Selasa.

Delapan laporan polisi yang masuk saat ini telah berada pada tahap penyidikan. Namun, Endar belum membeberkan jumlah tersangka yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  BMKG Gelar OMC di Kaltim, Sasar Waduk Sepaku dan Karhutla Berau

“Yang pasti ada delapan laporan polisi yang sudah ada. Untuk tersangka nanti saya pastikan dulu,” ujarnya.

Selain pelaku perorangan, penyidik juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan perusahaan dalam kasus karhutla. Dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman untuk melihat ada atau tidaknya unsur pertanggungjawaban pidana korporasi.

“Untuk korporasi masih belum. Nanti akan kita lihat apakah memang ada keterkaitan atau pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh korporasi,” jelasnya.

Berdasarkan data BPBD Kaltim, hingga 20 Agustus 2026 tercatat sebanyak 273 kejadian karhutla dengan luas lahan terdampak mencapai sekitar 752 hektare.

Baca Juga :  BPBD Kaltim Perkuat Patroli Karhutla, 24 Titik Panas Jadi Perhatian

Kondisi tersebut membuat tingkat kewaspadaan terhadap karhutla di Kaltim meningkat dari kategori baik menjadi sedang.

Kepala Pelaksana BPBD Kaltim Buyung Dodi Gunawan mengatakan, pihaknya juga meningkatkan pemantauan terhadap kualitas udara sebagai langkah antisipasi dampak asap kebakaran. Perhatian khusus diberikan terhadap Kabupaten Berau dan Paser.

Di Berau, asap berasal dari titik kebakaran yang berada di wilayah setempat. Sementara di Paser, kondisi diperparah dengan adanya asap kiriman dari arah Kalimantan Selatan.

“BPBD Kaltim berkoordinasi dengan dinas kesehatan tingkat provinsi serta kabupaten dan kota untuk mengantisipasi dampak yang mungkin ditimbulkan,” kata Buyung.

Baca Juga :  Dinkes Kaltim Integrasikan Pemantauan Udara dan Kasus ISPA Antisipasi Dampak Karhutla

Sementara itu, penanganan hukum di tingkat kewilayahan juga terus berjalan. Sejauh ini, jajaran Polres telah menetapkan tiga tersangka dari sejumlah perkara karhutla.

Di Kabupaten Berau, Polres Berau menetapkan BS sebagai tersangka setelah diduga sengaja membakar lahan di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan untuk membuka lahan. Api kemudian merembet hingga kawasan konsesi perusahaan kehutanan.

Kasus serupa juga ditangani Polres Kutai Kartanegara. Seorang tersangka ditetapkan karena diduga membakar semak untuk membuka lahan.

Penyidik masih mendalami apakah aktivitas pembakaran tersebut memiliki keterkaitan dengan kawasan perkebunan di sekitar lokasi kejadian. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha