Kedapatan Bawa Sabu, Satreskoba Polres Berau Bekuk Dua Pria di Kelurahan Gunung Panjang

DIAMANKAN: Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan oleh Satreskoba Polres Berau. (ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dua orang pria berinisial IS (44) dan MJ (35) ditangkap pada Minggu (13/9/2026) dini hari setelah terbukti menguasai sabu dengan total berat bruto mencapai 99,67 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat setempat yang merasa resah dengan kerap terjadinya transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi sasaran.

Baca Juga :  Rute Transportasi Perintis Berau Rampung, Armada Masih Tunggu Pusat

“Sekitar pukul 02.00 WITA, anggota di lapangan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial IS di area Kelurahan Gunung Panjang. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket besar sabu beserta barang bukti pendukung lainnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto Rabu (16/9/2026).

Dari hasil interogasi awal terhadap IS, petugas mendapatkan informasi bahwa masih ada simpanan sabu yang disembunyikan di sebuah rumah kontrakan rekan tersangka yang berada di Kelurahan Tanjung Redeb. Tim kemudian langsung mendatangi lokasi kedua untuk melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat.

Baca Juga :  Maratua Jazz 2026 Siap Digelar November

Di lokasi kedua tersebut, polisi menemukan tambahan dua paket sedang dan satu paket besar sabu, timbangan digital, serta beberapa kemasan plastik klip transparan. Selain itu, petugas juga mengamankan rekan tersangka berinisial MJ yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) beserta ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

“Total barang bukti sabu yang kami amankan dari kedua tersangka mencapai 99,67 gram. Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Berau untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas AKP Agus Priyanto.

Baca Juga :  Pemkab Gelar Audiensi dengan Aliansi Masyarakat Berau, Bahas Keluhan Langkanya BBM hingga Tarif Air Naik

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana berat. (*)

Reporter: Georgie Sihaloho

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha