Satpol PP Berau Diberi Deadline hingga Desember untuk Penertiban Miras

Ilustrasi. (INTERNET)

benuakaltim.co.id, BERAU — Peredaran minuman keras (miras) yang kian meresahkan masyarakat di Kabupaten Berau akhirnya menemui titik terang. Pihak berwenang mengambil langkah tegas untuk menyikapi keluhan warga yang selama ini merasa terganggu.

Sekretaris Satpol PP Berau, Risma Rosehan, mengungkapkan pihaknya telah menggelar rapat khusus untuk membahas persoalan pelik ini. Dari hasil keputusan rapat tersebut, Satpol PP diberikan waktu tenggat selama tiga bulan hingga akhir Desember mendatang untuk menindaklanjuti keresahan warga terkait peredaran miras.

Baca Juga :  Lewat Aplikasi Lembuswana, Polres Berau Pantau Titik Api dan Pergerakan Personel dari Posko

“Kami dari Satpol PP diberikan waktu selama 3 bulan sampai akhir Desember untuk menindaklanjuti yang menjadi keresahan masyarakat terkait miras,” ujar Risma Rosehan saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga :  Dinas Pertanahan Berau Tantang Perusahaan Soal Konflik Agraria

Kendati demikian, dalam penertiban barang bukti nantinya, Satpol PP sempat dihadapkan pada kendala teknis, yakni belum tersedianya gudang khusus untuk menyimpan barang bukti sitaan dalam waktu sementara.

Menanggapi hal tersebut, pihak Satpol PP memastikan akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengatasinya dengan melengkapi sarana dan prasarana yang diwajibkan di kantor.

Baca Juga :  Diduga Sudah Beroperasi 2 Tahun, Arena Sabung Ayam di Teluk Bayur Digerebek Petugas

“Ya, kami berupaya ke arah situ. Artinya melengkapi segala sarana prasarana yang memang wajib ada di kantor Satpol PP,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Sihaloho

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha