benuakaltim.co.id, BERAU — Peredaran minuman keras (miras) yang kian meresahkan masyarakat di Kabupaten Berau akhirnya menemui titik terang. Pihak berwenang mengambil langkah tegas untuk menyikapi keluhan warga yang selama ini merasa terganggu.
Sekretaris Satpol PP Berau, Risma Rosehan, mengungkapkan pihaknya telah menggelar rapat khusus untuk membahas persoalan pelik ini. Dari hasil keputusan rapat tersebut, Satpol PP diberikan waktu tenggat selama tiga bulan hingga akhir Desember mendatang untuk menindaklanjuti keresahan warga terkait peredaran miras.
“Kami dari Satpol PP diberikan waktu selama 3 bulan sampai akhir Desember untuk menindaklanjuti yang menjadi keresahan masyarakat terkait miras,” ujar Risma Rosehan saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).
Kendati demikian, dalam penertiban barang bukti nantinya, Satpol PP sempat dihadapkan pada kendala teknis, yakni belum tersedianya gudang khusus untuk menyimpan barang bukti sitaan dalam waktu sementara.
Menanggapi hal tersebut, pihak Satpol PP memastikan akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengatasinya dengan melengkapi sarana dan prasarana yang diwajibkan di kantor.
“Ya, kami berupaya ke arah situ. Artinya melengkapi segala sarana prasarana yang memang wajib ada di kantor Satpol PP,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Sihaloho
Editor: Endah Agustina






