benuakaltim.co.id, BERAU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau mencatat pencapaian gemilang dalam perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Hingga bulan Agustus, progres perekaman telah menyentuh angka 98,91 persen.
Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji, mengungkapkan optimismenya, persentase tersebut akan segera menembus target 99,9 persen menjelang akhir tahun.
“Sampai bulan Agustus ini kami sudah mencapai 98,91 persen, mudah-mudahan nanti di akhir tahun kita bisa tembus 99,9 persen,” ujar David Pamuji saat memberikan keterangan, dikutip Sabtu (3/10/2026).
Dalam pemaparannya, David menjelaskan bahwa program KTP-el ini berbasis data tunggal (single identity) yang memadukan dua jenis data utama, yaitu demografi dan biometrik (sidik jari, scan wajah, dan retina mata).
Menariknya, ia juga membahas fenomena data Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda atau kembar di tengah masyarakat.
Menurutnya, meskipun ada NIK yang serupa atau individu yang terlahir kembar identik, sistem biometrik memastikan tidak ada duplikasi pada sidik jari maupun wajah.
“Walaupun dia kembar, tidak ada yang kembar sama, itu rahasia yang sudah diberikan oleh Allah SWT. Setiap manusia pasti unggul memiliki ciri khasnya,” tegas David.
Melalui verifikasi biometrik ketat berupa sidik jari, iris mata, dan foto wajah, pemerintah memastikan setiap pemilik KTP-el adalah individu yang sah dan unik.
Disdukcapil Berau mencatat dinamika pertumbuhan penduduk yang cukup stabil.
Untuk semester akhir 2025 hingga Juli 2026, tercatat pertumbuhan penduduk baru sebanyak 4.530 jiwa, dengan rincian 165.922 jiwa laki-laki dan 146.628 jiwa perempuan.
Sementara itu, jumlah wajib KTP-el (penduduk usia 17 tahun ke atas atau sudah menikah) tercatat sebanyak 217.935 jiwa.
Bagi warga yang telah memasuki usia 17 tahun tetapi belum melakukan perekaman, pihak Disdukcapil telah mendistribusikan data by name by address ke masing-masing kecamatan dan kampung agar warga segera datang ke kantor kecamatan terdekat.
David mengingatkan, bagi penduduk usia 17 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman, Kartu Keluarga (KK) mereka untuk sementara akan dinonaktifkan demi mempercepat validasi data kependudukan.
“Jika Bapak Ibu mau cetak KK kemudian tidak bisa, itu tandanya ada keluarga yang sudah 17 tahun tapi belum perekaman. Solusinya harus disuruh perekaman supaya cepat rampung,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Sihaloho
Editor: Ramli






