Tegaskan Peredaran Minol Ilegal, Satpol PP Berau Layangkan Imbauan Terakhir ke THM

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Berau, Achmad Syahid. (ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, BERAU – Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Berau, Achmad Syahid, menegaskan peredaran minuman beralkohol (minol) golongan tertentu di wilayah Kabupaten Berau masuk dalam kategori ilegal.

Pihaknya bersama jajaran kepolisian, camat, serta pihak terkait telah mengeluarkan imbauan tegas agar peredaran mikol dihentikan.

Baca Juga :  Populasi Tembus 303 Ribu Jiwa, Akses Warga Pesisir Berau Masih Bertumpu pada Satu Jembatan

“Sebenarnya kalau sesuai aturan, peredaran mikol itu memang dilarang atau ditarik, tetapi ini kami imbau untuk ke depannya tidak ada lagi mikol di daerah ini,” ujar Achmad Syahid, Senin (5/10/2026).

Langkah penertiban ini merupakan hasil rapat koordinasi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk pihak kecamatan dan kepolisian.

Baca Juga :  Cegah Pengetap Antre Berulang di SPBU, Pertamina Mulai Catat Nopol Motor Pakai Tablet di Berau

Syahid juga memperingatkan jika ke depan masih ditemukan adanya peredaran mikol di lapangan, pihak berwenang tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas dan penindakan hukum secara langsung.

“Kalau masih ditemukan atau masih beredar, langsung ditindak, berarti ini imbauan terakhir untuk THM (Tempat Hiburan Malam) di Kabupaten Berau,” tegasnya.

Baca Juga :  Optimalkan Layanan Jemput Bola, Disdukcapil Berau Siapkan Starlink Mobile

Satpol PP bersama tim gabungan memastikan akan terus mengawasi ketat peredaran mikol guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di Kabupaten Berau. (*)

Reporter: Georgie Sihaloho

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha