benuakaltim.co.id, BERAU – Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Berau, Achmad Syahid, menegaskan peredaran minuman beralkohol (minol) golongan tertentu di wilayah Kabupaten Berau masuk dalam kategori ilegal.
Pihaknya bersama jajaran kepolisian, camat, serta pihak terkait telah mengeluarkan imbauan tegas agar peredaran mikol dihentikan.
“Sebenarnya kalau sesuai aturan, peredaran mikol itu memang dilarang atau ditarik, tetapi ini kami imbau untuk ke depannya tidak ada lagi mikol di daerah ini,” ujar Achmad Syahid, Senin (5/10/2026).
Langkah penertiban ini merupakan hasil rapat koordinasi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk pihak kecamatan dan kepolisian.
Syahid juga memperingatkan jika ke depan masih ditemukan adanya peredaran mikol di lapangan, pihak berwenang tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas dan penindakan hukum secara langsung.
“Kalau masih ditemukan atau masih beredar, langsung ditindak, berarti ini imbauan terakhir untuk THM (Tempat Hiburan Malam) di Kabupaten Berau,” tegasnya.
Satpol PP bersama tim gabungan memastikan akan terus mengawasi ketat peredaran mikol guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di Kabupaten Berau. (*)
Reporter: Georgie Sihaloho
Editor: Endah Agustina






