Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Pemprov Kaltim Kaji Pembatasan Vape

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. (FOTO: Aditya Setiawan)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menyiapkan langkah pembatasan peredaran rokok elektrik atau vape. Kebijakan ini mencuat setelah adanya dugaan penyalahgunaan cairan vape sebagai media memasukkan zat narkotika, termasuk sabu cair.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap peredaran vape, mulai dari distribusi, transaksi jual beli, hingga promosi dan iklan.

“Rokok elektrik itu cairannya sekarang ini banyak disalahgunakan, kemudian dimasukkan obat-obatan terlarang, dimasukkan sabu-sabu cair dan lain sebagainya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Seno seusai mengikuti focus group discussion (FGD) mengenai pembatasan dan pengawasan distribusi, jual beli, promosi, serta iklan rokok elektrik yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Selasa (13/10/2026).

Baca Juga :  Foto Rudy Mas’ud di Singapura Viral, Diskominfo Kaltim Sebut Jalani Medical Check Up Rutin

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Kaltim berencana menggelar FGD lanjutan dengan melibatkan lebih banyak pihak untuk membahas mekanisme pembatasan peredaran vape di daerah.

“Nanti kita akan melakukan FGD yang lebih besar untuk kemudian kita membuatkan surat peredaran pelarangan di tingkat Kalimantan Timur,” tegasnya.

Tak hanya di tingkat provinsi, Seno menyebut pihaknya juga akan menyampaikan usulan kepada pemerintah pusat agar wacana pelarangan peredaran vape dibahas dalam skala nasional.

“Kita juga membuat surat ke pemerintah pusat untuk melakukan pelarangan peredaran vape di tingkat nasional,” tuturnya.

Menurut Seno, langkah tersebut diperlukan untuk melindungi generasi muda dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik. Terlebih, pembangunan sumber daya manusia yang sehat dan cerdas menjadi bagian dari visi Kaltim menuju generasi emas.

Baca Juga :  Disdikbud Kaltim Nilai Wacana Tak Naik Kelas 2027 Bukan Solusi Mutu Pendidikan

“Kita perlu menjaga generasi muda kita menjadi generasi yang sehat, generasi yang cerdas, apalagi visi dan misi kita Kalimantan Timur adalah generasi emas,” ucapnya.

Seno turut menyoroti kebijakan sejumlah negara, seperti Singapura, Brasil, dan India, yang telah menerapkan larangan terhadap rokok elektrik. Ia menilai perkembangan kebijakan di negara lain perlu menjadi bahan pertimbangan agar Indonesia tidak menjadi pasar bagi produk vape yang berpotensi disalahgunakan.

Untuk memperkuat langkah tersebut, Pemprov Kaltim berencana melibatkan pemerintah kabupaten/kota serta organisasi masyarakat. Surat gubernur juga akan disiapkan sebagai landasan bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti upaya pembatasan di wilayah masing-masing.

Baca Juga :  Foto Rudy Mas’ud di Singapura Viral, Diskominfo Kaltim Sebut Jalani Medical Check Up Rutin

Mengenai sanksi, Seno mengatakan persoalan itu telah dibahas bersama pihak kepolisian. Menurutnya, penindakan terhadap pelanggaran dapat mengacu pada ketentuan hukum terkait peredaran barang ilegal.

“Kalau sanksi tadi kami diskusikan dengan pihak kepolisian bahwa mereka sudah ada sanksi peredaran barang ilegal, nah sanksi itu yang kita gunakan,” pungkasnya.

Meski demikian, rencana pembatasan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama para pemangku kepentingan. Mekanisme penerapan kebijakan dan dasar hukum yang digunakan menjadi bagian penting untuk memastikan langkah pengawasan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha