BERAU – Kepolisian Resor (Polres) Berau menegaskan komitmennya dalam menindak tegas para pelaku kejahatan lingkungan, khususnya tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Wakapolres Berau, Kompol Noor Dhianto, mengungkapkan pihaknya telah menangani sebanyak 9 Laporan Polisi (LP) terkait kasus karhutla. Dari penanganan tersebut, polisi menetapkan 9 orang tersangka dari kalangan perorangan serta menindak 1 korporasi.
“Sampai saat ini Polres Berau telah menangani sekitar 9 LP yang terdiri atas 8 kasus perorangan dan 1 korporasi (PT PSR). Total tersangka dari kasus perorangan ada 9 orang,” ujar Kompol Noor Dhianto dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla, Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan data kepolisian, total luas lahan yang terbakar akibat aksi pembakaran tersebut mencapai 67,88 hektar yang tersebar di 9 titik lokasi kejadian (TKP). Lokasi-lokasi tersebut meliputi kawasan PT PSR (3 titik), Kasai (1 titik), Derawan (1 titik), Tubaan (1 titik), Biatan (1 titik), serta Biduk-Biduk (2 titik).
Lokasi kebakaran terluas tercatat berada di kawasan Kasai, Kecamatan Pulau Derawan.
“Dari 9 LP tersebut, 7 kasus perorangan sudah masuk tahap sidik dan berkasnya telah diserahkan ke Kejaksaan (Tahap I). Sementara untuk kasus korporasi juga telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Noor Dhianto.
Dalam keterangannya, Wakapolres mengungkap motif utama para pelaku nekat membakar lahan secara sengaja. Motif utamanya adalah alasan ekonomi dan efisiensi biaya pengolahan lahan.
“Motifnya adalah ekonomi dan efisiensi waktu serta biaya. Jika menggunakan alat berat, biayanya jauh lebih besar. Sehingga mereka memanfaatkan momen musim kemarau dan cuaca panas untuk melakukan pembakaran,” ungkapnya.
Selain itu, polisi juga menemukan motif lain berupa praktik jual beli kawasan lahan. Pelaku terlebih dahulu merambah dan menebang pohon, lalu membakarnya saat cuaca kering sebelum dijual kembali.
Dalam rilis tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku, di antaranya korek api, alat pencacah/penebang, chainsaw (gergaji mesin), hingga bahan bakar oli/minyak sebagai media pembakaran.
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan oknum aparat kampung dalam praktik jual beli lahan maupun pembakaran, pihak kepolisian menegaskan tidak akan tinggal diam.
“Kami akan dalami dan gali lagi apakah ada keterlibatan aparatur pemerintah kampung, baik yang memberikan kesempatan maupun berkolaborasi. Jika ada bukti kuat, kami tidak ragu untuk memprosesnya secara hukum,” tegas Kompol Noor Dhianto.
Polres Berau juga telah menetapkan status quo di seluruh lokasi lahan yang terbakar dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di atas lahan tersebut selama proses hukum dan penyidikan berlangsung. (*)
Reporter: Georgie Sihaloho
Editor: Endah Agustina






