SAMARINDA – Polresta Samarinda mengungkap 16 kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba pada 9–25 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 26 pria ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 71,28 gram dan 780 butir ekstasi.
Dua perkara menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang disita. Kepolisian menaksir nilai jual narkotika dalam kedua perkara tersebut mencapai Rp638.664.000.
Wakapolresta Samarinda AKBP Anib Bastian mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya menekan peredaran narkotika melalui penindakan terhadap kasus yang ditemukan di sejumlah lokasi.
“Jadi, jumlah tersangkanya ada 26 orang laki-laki,” kata Anib saat konferensi pers hasil Operasi Sarang Narkoba 2026 di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Rabu (28/10/2026).
Dari 16 laporan polisi yang ditangani, salah satu perkara dengan barang bukti terbanyak berkaitan dengan dugaan peredaran 780 butir ekstasi oleh tersangka berinisial R. Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/154/X/2026 dengan lokasi kejadian di Jalan Perjuangan, Samarinda.
Sementara itu, pengungkapan kasus sabu-sabu dilakukan di Jalan AW Sjahranie, Gang 5 Intan Jaya RT 11, Kecamatan Samarinda Ulu. Dalam perkara tersebut, tiga tersangka berinisial W, H, dan EE diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu seberat 71,28 gram bruto.
Meski dua perkara itu menonjol dari sisi barang bukti, kepolisian belum memaparkan secara terperinci peran masing-masing tersangka dalam keseluruhan kasus yang diungkap selama operasi.
Anib menegaskan, penindakan akan terus dilakukan di lokasi yang terindikasi menjadi tempat peredaran narkotika.
“Seluruh tempat yang di situ ada potensi peredaran narkoba, kami akan laksanakan kegiatan razia,” ujarnya.
Di luar penindakan hukum, Polresta Samarinda juga menyebut sebanyak 76 orang telah menjalani rehabilitasi melalui fasilitas yang menjadi rujukan penanganan penyalahgunaan narkotika.
Kepolisian telah berkoordinasi dengan 12 fasilitas, mulai dari rumah sakit, puskesmas, klinik milik Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bangkit Dananjaya menjelaskan, fasilitas tersebut berkaitan dengan mekanisme Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Penentuan bentuk penanganan terhadap seseorang dilakukan berdasarkan hasil penilaian tenaga medis.
“Di antara tempat tersebut akan menilai yang bersangkutan, korban ini akan diberikan treatment seperti apa,” kata Bangkit.
Adapun pembiayaan rehabilitasi bersumber dari masing-masing institusi penerima wajib lapor, termasuk melalui anggaran pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun lembaga terkait. Dengan mekanisme tersebut, penanganan penyalahgunaan narkotika dapat disesuaikan dengan hasil asesmen dan kebutuhan rehabilitasi. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






