benuakaltim.co.id, BERAU – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb kembali memanas. Sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret terdakwa berinisial AS kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (20/10/2026).
Dalam persidangan kali ini, Penuntut Umum (PU) menghadirkan satu orang saksi kunci yang merupakan guru wali kelas korban, yakni JL. Di hadapan majelis hakim, JL membeberkan awal mula kasus kelam ini akhirnya terkuak ke publik.
JL mengungkapkan, aksi bejat terdakwa AS di lingkungan perpustakaan terbongkar setelah korban yang merupakan anak di bawah umur, SY, memberanikan diri untuk mencurahkan isi hatinya. SY mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual oleh AS.
Namun, kejutan tak berhenti di situ. Saat JL mencoba berdiskusi dan menceritakan kejadian tersebut kepada guru wali kelas lainnya, fakta yang jauh lebih mengerikan justru terungkap.
“Ketika JL bercerita dengan guru wali kelas lainnya, ternyata baru diketahui jika korbannya tidak hanya satu orang,” ujar Wakil Ketua PN Tanjung Redeb, Alfan Firdauzi Kurniawan, S.H., M.H Selasa (20/10/2026).
Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa AS juga menghadirkan dua orang saksi a de charge atau saksi yang meringankan. Mereka adalah FT yang merupakan teman terdakwa, serta IS yang merupakan tetangga dekat terdakwa.
Dalam kesaksiannya, kedua saksi menggambarkan sosok AS yang sangat berbanding terbalik dengan tuduhan yang disangkakan. Menurut keterangan FT dan IS, terdakwa dikenal sebagai sosok pemuka agama di lingkungan tempat tinggalnya.
“Menurut keterangan para saksi (meringankan), terdakwa merupakan pemuka agama yang sering mengisi kegiatan masjid dan menjadi imam di masjid lingkungan rumah terdakwa,” jelas Alfan.
Usai mendengarkan keterangan dari saksi Penuntut Umum maupun saksi dari pihak terdakwa, majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan.
Sidang kasus dugaan pelecehan ini rencananya akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 27 Oktober 2026 mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan dari terdakwa AS. (*)
Reporter: Georgie Sihaloho
Editor: Endah Agustina






