benuakaltim.co.id, BERAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan barang bukti ini didominasi oleh kasus narkotika.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Basri Hatimbulan Harahap menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Pemusnahan barang bukti kali ini terdapat sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) perkara periode bulan Agustus 2026 sampai dengan bulan September 2026, yang mayoritas masih didominasi oleh perkara Narkotika dan perkara-perkara lainnya,” ujar Basri dalam sambutannya, Selasa (20/10/2026).
Adapun rincian barang bukti dari total 37 perkara yang dimusnahkan meliput, Tindak Pidana Narkotika 23 Perkara,Tindak Pidana Asusila-Kekerasan Seksual 4 perkara, Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) 6 perkara (terdiri dari pencurian, penipuan-penggelapan, perjudian, dan penganiayaan-pembunuhan)
“Tindak Pidana Pelanggaran Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Lainnya 2 Perkara. Tindak Pidana Ringan (Minuman Keras) 2 Perkara,” sebutnya.
Basri menegaskan aksi pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum serta menegaskan komitmen Kejari Berau dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Berau dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat Kabupaten Berau atas sinergi yang terjalin dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. (*)
Reporter: Georgie Sihaloho
Editor: Endah Agustina






