benuakaltim.co.id, SAMARINDA- Ribuan barang bukti hasil penanganan perkara hukum di Kalimantan Timur dimusnahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Dari 1.146 perkara, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya hampir empat kilogram sabu, lebih dari satu kilogram ganja, hingga senjata api.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari kegiatan serentak yang digelar jajaran kejaksaan di Kaltim, Selasa, 20 Oktober 2026. Kegiatan dipusatkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Jalan M Yamin.
Data rekapitulasi pemusnahan mencatat sebanyak 3.987 gram sabu atau sekitar 3,9 kilogram dimusnahkan. Selain itu, terdapat 1.511 gram ganja serta ekstasi atau inex sebanyak 189 butir dan 53 gram.
Barang bukti lain yang ikut dimusnahkan yakni 10 buah etomidate dan 1.804 butir obat-obatan jenis double L.
Tak hanya narkotika dan obat-obatan, barang bukti berupa senjata juga masuk dalam daftar pemusnahan. Terdapat enam senjata api, satu senjata api rakitan, serta 126 senjata tajam.
Sebanyak 281 unit handphone juga dimusnahkan bersama 113 botol minuman keras, 96 barang elektronik lainnya, dan 3.552 barang dalam kategori lainnya.
Kepala Kejati Kaltim Chatarina Muliana menyebutk pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang statusnya telah ditetapkan melalui proses hukum. Langkah tersebut menjadi bagian dari tahapan penyelesaian perkara setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, tidak seluruh barang bukti yang telah memiliki putusan berakhir dengan pemusnahan. Kejaksaan juga mengembalikan barang bukti dari 40 perkara kepada pihak yang dinyatakan berhak.
Pengembalian dilakukan di sejumlah wilayah Kaltim, di antaranya Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Paser, Berau, Kutai Barat, Kutai Timur, Bontang, dan Penajam Paser Utara.
Barang yang dikembalikan cukup beragam. Mulai dari kendaraan roda dua dan roda empat, handphone, laptop, perangkat elektronik, perhiasan, dokumen, hingga uang tunai.
Di Samarinda, misalnya, barang yang dikembalikan secara langsung meliputi lima kendaraan roda dua, satu kendaraan roda empat, uang Rp200 ribu, dan barang lainnya. Sementara satu kendaraan roda dua diantarkan kepada penerima.
Di daerah lain, mekanisme pengembalian juga disesuaikan dengan kondisi penerima. Sejumlah barang bahkan diantar langsung, termasuk kendaraan, handphone, serta barang lainnya.
Chatarina mengatakan pengantaran dilakukan untuk mengurangi kendala yang mungkin dihadapi masyarakat ketika harus mengambil barang bukti sendiri.
“Kadang-kadang dari sisi akses maupun dari sisi pembiayaan, mereka juga sangat berat untuk mengambil barang buktinya,” kata Chatarina.
Menurutnya, pengembalian baru dapat dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah menyatakan barang tersebut harus dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Karena itu, proses penanganan perkara menurut Chatarina tidak hanya berakhir pada putusan pengadilan. Kejaksaan masih memiliki tahapan lanjutan untuk memastikan barang bukti ditindaklanjuti sesuai status hukumnya.
Ia juga meminta masyarakat dan media ikut mengawasi pelaksanaan tugas kejaksaan, termasuk dalam proses penyelesaian dan pengembalian barang bukti.
“Kami berharap, kami juga mohon bantuan teman-teman untuk terus mengawasi kejaksaan dalam upaya mengoptimalkan fungsi kejaksaan untuk menuntaskan perkara sampai dengan pengembalian barang bukti kepada yang berhak,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai perkembangan perkara korupsi di Kalimantan Timur, Chatarina memilih tidak memberikan penjelasan dan tetap membatasi pembahasan pada agenda pemusnahan serta pengembalian barang bukti.
Dengan pemusnahan tersebut, barang bukti dari ribuan perkara yang status hukumnya telah berkekuatan tetap ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Sementara barang yang dalam putusan dinyatakan menjadi hak pihak tertentu dikembalikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






