benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Polresta Samarinda menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kota Samarinda. Para pelaku diduga sengaja membakar lahan untuk mempercepat proses pembersihan dengan biaya lebih murah.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi. Sementara itu, satu perkara lainnya masih dalam proses penanganan untuk peningkatan status hukum.
“Dari hasil penanganan yang kami lakukan, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan ini,” ujar Hendri.
Sejumlah lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara tersebar di beberapa wilayah, di antaranya Jalan Salman, Gang R7, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, serta kawasan hauling PT SBB di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran.
Polisi juga menangani kasus pembakaran lahan di Jalan Gunung Kapur, kawasan Pelita 4, dan Jalan Kavlingan, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pembakaran dilakukan untuk membuka atau membersihkan lahan sebelum digunakan kembali. Cara tersebut dipilih karena dinilai lebih praktis dan membutuhkan biaya operasional lebih rendah dibandingkan pembersihan tanpa membakar.
Hendri menjelaskan, dalam sejumlah kasus, pelaku membakar lahan miliknya sendiri. Ada pula yang diduga melakukan pembakaran setelah mendapat bayaran dari pemilik lahan. Namun, polisi menyebut sebagian tindakan tersebut lebih banyak didorong inisiatif pelaku di lapangan.
“Kebanyakan modusnya sama, yakni sengaja melakukan pembakaran untuk membuka atau membersihkan lahan dengan biaya operasional yang lebih murah,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, kepolisian turut meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), petugas pemadam kebakaran, serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Keterangan para ahli diperlukan untuk mendukung proses pembuktian dalam perkara yang ditangani penyidik.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara tiga hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.
Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta pasal terkait perbuatan yang membahayakan keamanan umum, sesuai dengan dugaan perbuatan masing-masing tersangka.
Hendri mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api untuk membersihkan lahan, terlebih di tengah kondisi kemarau yang membuat vegetasi mengering dan api lebih mudah menyebar.
Menurutnya, pembakaran yang awalnya ditujukan untuk membersihkan lahan berpotensi meluas dan memicu kebakaran lebih besar, sehingga membahayakan lingkungan maupun masyarakat sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki lahan agar tidak melakukan pembersihan dengan cara membakar. Dalam kondisi kemarau seperti sekarang, api sangat mudah merambat dan bisa menimbulkan kebakaran yang lebih besar,” tutupnya.
Polresta Samarinda menegaskan penanganan perkara karhutla akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pembakaran lahan. Masyarakat juga diminta berperan aktif mencegah kebakaran, terutama selama kondisi cuaca kering masih berlangsung. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






