Tolak Kemitraan Setengah Hektare PT TRH, Petani Seramut Desak Pemerintah Turun Tangan Mediasi Sengketa Lahan

MEDIASI: Mediasi konflik lahan di Blok Limunjan bersama pihak Perusahaan PT Tanjung Redeb Hutani (TRH). (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU – Tawaran kemitraan pengelolaan lahan seluas setengah hektare dari Perusahaan PT Tanjung Redeb Hutani (TRH) kepada petani. Namun Kelompok Petani menilai tawaran tersebut belum menjawab persoalan mereka dan meminta pemerintah hadir untuk memediasi sengketa lahan yang berada di kawasan hutan.

Dalam pertemuan Mediasi Konflik lahan di blok limunjam, Ahmad Merifin dari bidang Pengelolaan Hutan dan Sosial menjelaskan lahan yang dipersoalkan berada di kawasan hutan, bukan Area Penggunaan Lain (APL).

Karena itu, menurutnya, pemanfaatan lahan harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Sebagai solusi, perusahaan menawarkan skema kemitraan melalui program multiusaha kehutanan.

Melalui skema tersebut, masyarakat yang lahannya terdampak dapat memperoleh lahan kelolaan seluas setengah hektare per keluarga.

“Perusahaan bisa memberikan setengah hektare setiap keluarga yang terdampak di lokasi-lokasi yang digusur,” ujarnya, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga :  Hilang Terseret Arus Sungai Kelay, Petani Asal Long Lanuk Berau Ditemukan Meninggal Dunia

Merifin menjelaskan, program multiusaha kehutanan memungkinkan pemanfaatan kawasan hutan tidak hanya untuk tanaman kayu, tetapi juga tanaman buah-buahan, seperti durian dan kakao, sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam skema yang ditawarkan, perusahaan juga akan membantu penyediaan kebutuhan awal, mulai dari bibit hingga pupuk. Lokasi lahan kemitraan nantinya ditentukan perusahaan setelah dilakukan identifikasi terhadap petani dan lahan yang terdampak.

Namun, karena berada di kawasan hutan, kerja sama tersebut akan menerapkan skema bagi hasil. Ia menyebut pembagian hasilnya sebesar 80 persen untuk masyarakat dan 20 persen untuk perusahaan atau negara.

“Harapan kami, masyarakat di daerah Serambut ini bisa bersama-sama dengan TRH melakukan kegiatan yang saling menguntungkan,” jelasnya.

Menjawab Tawaran tersebut, Muhammad Arsyad Ketua Poktan Makmur Kampung Seramut, mempertanyakan dasar hukum pembatasan lahan kemitraan hanya setengah hektare. Arsyad meminta perusahaan menjelaskan regulasi yang menjadi dasar penetapan luas lahan tersebut.

Baca Juga :  Kualitas Udara Buruk, DLHK Berau Upayakan Pemantauan Real-Time bagi Warga

Menurutnya, persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan menawarkan lahan kemitraan. Ia menilai perlu ada kejelasan mengenai status lahan, hak masyarakat, serta dasar hukum yang digunakan perusahaan dalam melakukan penggusuran.

Ia menegaskan, masyarakat membutuhkan kepastian hukum agar persoalan tersebut tidak merugikan petani yang menggantungkan hidup dari lahan garapan mereka.

Arsyad juga meminta pemerintah hadir dalam proses penyelesaian sengketa. Menurutnya, mediasi harus melibatkan pemerintah daerah dan instansi terkait agar pembahasan tidak hanya berlangsung antara masyarakat dan perusahaan.

“Kami mau mediasinya harus ada pemerintah di tengah,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Hijau Makmur, Yusri, menilai pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang dapat menyelesaikan persoalan petani. Ia meminta pemerintah daerah dan instansi terkait dilibatkan dalam pertemuan berikutnya untuk memperjelas persoalan lahan dan legalitas perusahaan.

Baca Juga :  Didominasi Narkotika, Barang Bukti dari 37 Perkara Inkrah Dimusnahkan Kejari Berau

Yusri mengungkapkan, sejak awal membuka lahan, kelompok tani telah meminta dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT) serta peta wilayah konsesi perusahaan. Namun, menurutnya, dokumen yang diminta tersebut belum diberikan kepada mereka.

“Dari awal kita membuka lahan di sana, kita minta RKT-nya. Terus peta TRH mana? Sampai sekarang kita tidak diberikan,” ungkapnya.

Karena belum menemukan titik temu, Yusri mengajak para petani menghentikan pertemuan dan menyampaikan persoalan tersebut kepada Bupati Berau.

Ia juga menyatakan kelompok tani akan mengundang instansi terkait untuk membahas legalitas perusahaan dan persoalan lahan yang mereka garap. Yusri bahkan memperingatkan akan ada aksi lanjutan di lapangan apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian. (*)

Reporter: Georgie

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha